Kredit Foto: Dok. DisCas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan peluncuran produk reksa dana berbasis aset kripto atau exchange traded fund (ETF kripto) di Indonesia. Kajian ini menjadi bagian dari strategi pengembangan sektor aset digital nasional pascapengalihan kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang resmi berlaku sejak Januari 2025.
"Kami di OJK tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi untuk mengembangkan dan nantinya tentu meluncurkan ETF yang berbasis underlying aset-aset kripto di Indonesia," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Kamis (9/5).
Baca Juga: Danantara Diusulkan Punya Cadangan Bitcoin, Ini Respons Tegas OJK
Hasan menegaskan bahwa kajian ini berada dalam tahap pengembangan lanjutan, setelah proses transisi pengawasan dari Bappebti rampung dengan baik. OJK kini menelaah berbagai aspek fundamental sebagai dasar penerbitan produk ETF kripto di pasar domestik.
"OJK, tentu bersama seluruh pelaku usaha dan stakeholder terkait lainnya saat ini sedang secara mendalam menelaah aspek kecukupan pengetahuan, aspek legal, aspek teknis, dan juga aspek operasional," ujarnya.
Baca Juga: Investor Kripto Naik Jadi 13,71 Juta, Tapi Nilai Transaksi Turun Tipis
Sebagai bagian dari persiapan, OJK melakukan studi pembanding (benchmarking) ke sejumlah negara yang telah meluncurkan ETF kripto lebih dulu, seperti Hongkong, Thailand, dan Korea Selatan. OJK akan menjadikan pengalaman yurisdiksi internasional tersebut sebagai rujukan untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pasar Indonesia.
Upaya ini mencerminkan komitmen OJK untuk membangun ekosistem aset digital yang inklusif, legal, dan aman. Produk ETF kripto dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap investasi berbasis teknologi blockchain, sekaligus memperkuat peran Indonesia dalam lanskap keuangan digital global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri