Awas Jangan Sembarangan! Hasil 'Editan' AI Baik Pengguna dan Pemilik Platform Bisa Dipidana Sejak UU ini Disahkan
Kredit Foto: Istimewa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump baru saja mengesahkan UU yang disebut The Take It Down Act, sebuah aturan yang melarang gambar dan video vulgar yang berisi eksploitasi seksual tanpa persetujuan atau non konsesual.
Nantinya, pelaku pembuat, penyebarluasan video dan gambar itu bisa diseret ke hukum acara pidana atau pidana, itu termasuk hasil rekayasa AI atau deepfake.
Dengan disahkannya UU itu, jika ada yang merasa jadi korban, bisa menuntut untuk dihapus dengan batas waktu 48 jam atau menggunakan hukum acara pidana atau perdata.
Trump mengaku geram dengan penyebarluasan gambar dan video konten seksual yang semakin liar dengan sebagian besar perempuan yang menjadi korbannya.
Ini adalah UU perlindungan digital pertama yang diteken Trump sejak jadi presiden.
"Dengan maraknya pembuatan gambar AI, banyak sekali wanita yang telah dilecehkan dengan deepfake dan gambar eksplisit lainnya yang didistribusikan tanpa keinginan mereka. Ini salah, sangat salah, terlalu kasar," kata Trump saat menandatangani.
"Saya pernah jadi korban, termasuk banyak orang juga demikian. Termasuk deepfake dan AI, dan hari ini, kita membuatnya sepenuhnya ilegal," kata Trump.
Dalam UU tersebut, penyeberluasan gambar dan video pornografi juga bisa dikriminalkan tidak terkecuali bagi pembuat platform media sosial diwajibkan menghapus untuk mencegah adanya duplikasi.
Dalam UU itu juga diberikan pedoman teknis bagaimana polisi bisa melakukan penindakan, penuntutan terhadap korban UU Take It Down Act.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: