Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI

        Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI Kredit Foto: Kemenperin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus bergerak aktif dalam mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) sebagai langkah strategis memperkuat keamanan dan menjaga stabilitas investasi di kawasan industri. Dengan penetapan OVNI, kawasan industri diyakini dapat lebih aman, sekaligus memberi kepastian hukum bagi para investor.

        Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan pentingnya OVNI sebagai fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri.

        “Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada periode 2025–2029,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/6).

        Baca Juga: Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu

        Namun, dari 170 kawasan industri yang telah mengantongi izin usaha, baru 31 kawasan yang berhasil menyandang status OVNI. Tri menilai angka ini masih rendah mengingat pentingnya perlindungan kawasan industri dari berbagai gangguan keamanan, seperti perebutan pengelolaan limbah bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi pihak luar.

        “Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” tegasnya.

        Langkah sosialisasi pun telah digelar Kemenperin di sejumlah kawasan industri prioritas, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, untuk mendorong pengelola kawasan mengajukan penetapan OVNI.

        Dukungan terhadap program ini juga datang dari pelaku industri. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyebut penetapan OVNI sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan hukum kepada sektor industri.

        “Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ungkapnya.

        Baca Juga: Kemenperin Pastikan Ketersediaan Tenaga Kerja Unggul di Era Industri 4.0

        Hal senada disampaikan oleh Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Ia menyoroti dampak ekonomi dari gangguan keamanan yang selama ini menimbulkan biaya tambahan bagi industri.

        “Dengan OVNI, kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian. Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” jelas Akhmad yang juga Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia.

        Sebagai bagian dari penguatan komitmen, Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Perusahaan ini tercatat telah tiga kali memperpanjang status OVNI-nya, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten menjaga standar keamanan dan harmonisasi dengan masyarakat sekitar.

        Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyatakan bahwa keberadaan OVNI menjadi penyangga penting bagi kelancaran operasional industri dan para tenant. Namun ia mengingatkan bahwa keamanan saja belum cukup.

        “OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” paparnya.

        Baca Juga: Kemenperin Ungkap yang Bikin Industri Manufaktur RI Tak Berdaya Saing dengan Kompetitor

        Proses pengajuan status OVNI pun kini sudah dipermudah melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, mengikuti verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.

        Beberapa dari 31 kawasan industri yang sudah berstatus OVNI juga telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.

        Guna memastikan standar keamanan tetap terjaga, Kemenperin melakukan evaluasi berkala, bahkan tak segan memberikan sanksi administratif bagi kawasan industri yang abai dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan maupun tindak lanjut sistem keamanan internal.

        “Kami berharap, melalui sosialisasi ini, para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan. Ini demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” pungkas Tri Supondy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: