Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Thailand dan Vietnam Gaspol Industri Kripto, Indonesia Terancam Ketinggalan!

        Thailand dan Vietnam Gaspol Industri Kripto, Indonesia Terancam Ketinggalan! Kredit Foto: Unsplash/Pierre Borthiry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengingatkan Indonesia agar tidak lengah dalam menghadapi persaingan industri kripto di Asia Tenggara. Ia menilai langkah agresif Vietnam dan Thailand dalam membangun regulasi dan insentif fiskal menjadi sinyal penting yang perlu direspons segera.

        “Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar kripto, tetapi kita tidak bisa terlena. Agar tidak tertinggal dari Vietnam dan Thailand,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

        Calvin mendorong sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk membentuk regulasi yang mendukung, insentif adopsi, dan edukasi kripto yang luas.

        Baca Juga: Pasar Kripto Terhantam Gejolak Geopolitik, Investor Kripto Diminta Tetap Tenang dan Rasional

        “Perlu ada sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan regulasi yang mendukung, edukasi yang masif, serta insentif yang mendorong adopsi. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang progresif, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen bersama, industri kripto Indonesia tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga menjadi pemimpin di Asia Tenggara,” tegasnya.

        Ia juga menekankan pentingnya dukungan terhadap startup dan talenta blockchain agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain utama di tingkat regional. “Kita tidak boleh kalah dalam perlombaan ini. Blockchain dan aset digital adalah masa depan. Indonesia harus ambil peran sebagai pemimpin, bukan pengikut,” lanjut Calvin.

        Peringatan ini muncul seiring langkah dua negara tetangga, Thailand dan Vietnam, yang mempercepat strategi pengembangan industri kripto mereka.

        Baca Juga: Jual-Beli Akun Kripto Marak, Komdigi Harus Waspadai Potensi Pencucian Uang

        Thailand baru saja mengumumkan pembebasan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange kripto lokal hingga akhir 2029. Pemerintah juga memangkas tarif pajak transaksi aset digital menjadi 15 persen, sebagai bagian dari upaya menjadikan Thailand sebagai pusat aset digital Asia Tenggara.

        Sementara itu, Vietnam pada 14 Juni 2025 mengesahkan Undang-Undang Industri Teknologi Digital. Regulasi ini secara resmi mengatur aset kripto dengan ketentuan ketat, termasuk standar anti-money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain memberi kejelasan hukum, UU ini juga menjadi peta jalan bagi pengembangan ekosistem blockchain di Vietnam.

        Menurut laporan Global Crypto Adoption Index 2024 dari Chainalysis, Indonesia saat ini menempati posisi ketiga secara global, disusul Vietnam di peringkat lima dan Thailand di posisi ke-16. Namun, tanpa langkah konkret, posisi Indonesia dinilai rawan tergeser.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: