Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emiten RSCH Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Intip Detailnya

        Emiten RSCH Teken Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Intip Detailnya Kredit Foto: Charlie Hospitals
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Charlie Hospital Semarang Tbk (RSCH) melalui salah satu jaringan rumah sakitnya, RS Charlie Demak, resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (19/6). 

        "Rumah Sakit Perseroan yakni Rumah Sakit Charlie Hospital Demak (RS Charlie Demak) telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) kantor cabang Semarang Majapahit," kata Sekretaris Perusahaan RSCH, Nur Azizah, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (20/6). 

        Baca Juga: Jalin Kemitraan dengan BPJS, Emiten Rumah Sakit RSCH Bakal Layani Peserta JKN KIS Mulai Juni 2025

        Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara RS Charlie Hospital Demak dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, yang mencakup penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja tertanggal 19 Juni 2025. 

        Adapun kemitraan ini melengkapi kerja sama sebelumnya yang sudah lebih dulu terjalin antara RS Charlie Demak dan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, RS Charlie Demak kini menjadi mitra aktif kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial nasional di Indonesia.

        Baca Juga: Dulu Untung, Emiten Charlie Hospitals (RSCH) Kini Derita Rugi Rp6,12 Miliar

        "Dengan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan jumlah kunjugan pasien di RS Charlie Demak dan berdampak pada peningkatan kinerja operasional serta keuangan Perseroan," tandas Nur Azizah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: