Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai 1 Juli, Grup Djarum akan Tender Offer Saham DATA Rp974 per Lembar

        Mulai 1 Juli, Grup Djarum akan Tender Offer Saham DATA Rp974 per Lembar Kredit Foto: DATA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Emiten Grup Djarum PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengumumkan bahwa entitas usahanya, PT Iforte Solusi Infotek, bakal menggelar penawaran tender wajib (tender offer) atas saham PT Remala Abadi Tbk (DATA). Langkah ini dilakukan menyusul aksi akuisisi 550 juta atau setara 40% saham DATA yang telah rampung pada 30 April 2025 lalu.

        Dalam keterbukaan informasi pada Senin (30/6), manajemen TOWR menyampaikan bahwa selaku pengendali baru, Iforte berencana mengadakan penawaran tender wajib untuk membeli sebanyak-banyaknya 274.973.100 saham.

        "Pengendali baru dengan ini menyatakan rencana untuk mengadakan penawaran tender wajib untuk membeli sebanyak-banyaknya 274.973.100 saham atau sebanyak-banyaknya sekitar 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan sasaran, dengan harga penawaran tender wajib sebesar Rp974 per saham," kata manajemen. 

        Baca Juga: Perluas Usaha, Emiten Grup Djarum (TOWR) Resmi Caplok 40% Saham DATA

        Periode penawaran tender wajib adalah 30 hari yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tanggal 1 Juli 2025 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB tanggal 30 Juli 2025. Sementara tanggal pembayaran kepada investor yang mengikuti tender ditetapkan pada 11 Agustus 2025.  

        Iforte memastikan bahwa transaksi jual beli saham dalam rangka tender offer akan dilakukan melalui mekanisme crossing di Bursa Efek Indonesia, dengan pembayaran yang mengacu pada peraturan KSEI. Dalam aksi ini, PT Verdhana Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai perusahaan efek yang memfasilitasi proses transaksi.

        Baca Juga: Butuh Modal Kerja, Remala Abadi (DATA) Teken Perjanjian Kredit Rp220 Miliar dengan Bank Mandiri

        Penawaran tender ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. "Dalam hal pelaksanaan penawaran tender wajib mengakibatkan kepemilikan saham oleh pengendali baru lebih besar dari 80% dari modal disetor perusahaan sasaran, pengendali baru wajib mengalihkan kembali saham perusahaan sasaran tersebut kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masyarakat paling sedikit 20% dari modal disetor DATA," jelas manajemen. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: