Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLN Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Muara Tawar-Incomer, Tegaskan Konsinyasi Mudah dan Hak Terjaga

        PLN Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Muara Tawar-Incomer, Tegaskan Konsinyasi Mudah dan Hak Terjaga Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) terus berkomitmen mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV) Muara Tawar – Incomer yang melintasi wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

        Infrastruktur kelistrikan yang tercantum dalam dokumen perencanaan jangka panjang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 ini merupakan tahapan menuju penyelesaian jaringan looping 500 kV Jakarta. 

        Proyek ini dirancang untuk mengurangi beban transfer daya dari wilayah timur ke barat Pulau Jawa sekaligus memperkuat keandalan sistem kelistrikan regional Jawa-Bali, termasuk Bekasi dan sekitarnya. Dengan urgensi tersebut, proyek ini menjadi salah satu prioritas nasional.

        Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian proyek, PLN UIP JBB melalui Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 3 (UPP JBB 3) mendampingi proses pencairan uang konsinyasi kompensasi lahan yang sebelumnya dititipkan ke pengadilan. 

        Salah satu pencairan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Cikarang, untuk bidang milik Mulyono, warga Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

        Baca Juga: Sosialisasi 'PLN Mobile' di Semper Barat, PLN UIP JBB Gencarkan Edukasi Digital

        Kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, jajaran Panitera, serta tim dari PLN UPP JBB 3. Tak hanya itu, proses ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, di antaranya Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, serta Komandan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, sebagai wujud sinergi lintas sektor untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

        Hendri menyampaikan bahwa pemberian kompensasi ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021. Kompensasi lahan yang dikonsinyasikan milik Mulyono ini merupakan area yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi atau right of way (ROW).

        “Pencairan konsinyasi ini mencerminkan kolaborasi yang baik antara pengadilan, PLN, pemerintah daerah dan masyarakat. Kami dari pengadilan siap memfasilitasi setiap proses pencairan hak warga dengan prosedur yang mudah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hendri.

        Mulyono, pemilik lahan, mengutarakan bahwa awalnya ia merasa keberatan terhadap nilai kompensasi. “Awalnya saya belum sepakat dengan nilai kompensasi yang ditawarkan. Tapi setelah mendapatkan penjelasan dari PLN dan pihak pengadilan, saya bisa memahami dasar hukumnya. Alhamdulillah, proses hari ini berjalan lancar dan hak saya akhirnya bisa saya terima,” ungkapnya.

        Manager UPP JBB 3, Arrum Rizkiani Nugrahanti, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan dukungan seluruh pihak dalam kelancaran proses pencairan konsinyasi. 

        “Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pengadilan Negeri Cikarang, pemerintah daerah, aparat, dan para pemilik lahan, sehingga proses pencairan konsinyasi dapat berlangsung dengan lancar,” ujar Arrum.

        Baca Juga: Hadirkan Listrik Terjangkau Multiplier Effect, PLN Raih Penghargaan Apresiasi Nusantara 2025

        “Kami juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang kompensasinya telah dititipkan ke pengadilan, untuk memanfaatkan kemudahan proses pencairan yang telah difasilitasi secara transparan dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

        Dalam kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP JBB, Defiar Anis, menegaskan pentingnya percepatan pembangunan proyek strategis ini dan mengajak semua pihak untuk menjaga sinergi dan komitmen bersama.

        “Pembangunan SUTT 150 kV Muara Tawar – Incomer bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan listrik saat ini, tetapi juga untuk memastikan ketahanan energi bagi generasi mendatang. Setiap tahapan percepatan yang kami lakukan merupakan investasi bagi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan daya saing di berbagai bidang. Semua itu kami jalankan dengan penuh tanggung jawab, menghormati hak-hak masyarakat, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pemilik lahan, untuk terus mendukung percepatan proyek ini. Setiap keterlambatan akan menunda manfaat besar yang sudah menanti kita semua. Mari kita jaga momentum ini dan wujudkan komitmen bersama demi masa depan energi yang lebih andal, berkelanjutan, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat,” kata Anis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: