Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembali Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Targetkan Raup Rp9 Triliun

        Kembali Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Targetkan Raup Rp9 Triliun Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 8 Juli 2025. Lelang ini merupakan bagian dari strategi untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Adapun Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). 

        Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI dalam pengumuman resminya di keterbukaan informasi pada Jumat (4/7) menyatakan bahwa sistem pelelangan akan dijalankan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Target indikatif dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah Rp9 triliun. 

        Baca Juga: Bank BJB Syariah Rilis Sukuk Perdana Rp300 Miliar di BEI

        Adapun seri SBSN yang akan dilelang terdiri dari:

        1. SPNS12012026 (reopening), jatuh tempo 12 Januari 2026, imbalan diskonto
        2. SPNS06042026 (new issuance), jatuh tempo 6 April 2026, imbalan diskonto
        3. PBS003 (reopening), jatuh tempo 15 Januari 2027, imbalan 6,00000%
        4. PBS030 (reopening), jatuh tempo 15 Juli 2028, imbalan 5,87500%
        5. PBSG001 (reopening), jatuh tempo 15 September 2029, imbalan 6,62500%
        6. PBS034 (reopening), jatuh tempo 15 Juni 2039, imbalan 6,50000%
        7. PBS038 (reopening), jatuh tempo 15 Desember 2049, imbalan 6,87500%

        Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Masyarakat, baik investor individu maupun institusi, diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

        Dalam lelang ini, peserta yang akan menjadi dealer utama adalah PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk.

        Kemudian, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. 

        Baca Juga: BEI Bakal Gelar Lelang 9 Saham Bursa Kategori A, Catat Jadwal dan Ketentuannya!

        "Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," ungkap pengumuman tersebut. 

        Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 8 Juli 2025. Hasilnya akan diumumkan di hari yang sama, dengan penyelesaian (setelmen) dijadwalkan pada 10 Juli 2025 atau dua hari kerja setelah tanggal lelang. 

        Ketentuan detail pelaksanaan dan penghitungan setelmen mengacu pada PMK Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020. Seri SPN-S akan diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara seri PBS memakai akad Ijarah Asset to be Leased, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010.

        Baca Juga: TBIG Bakal Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp750 Miliar, Telisik Detailnya

        Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017.

        Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, sebuah badan hukum yang dibentuk khusus berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP No. 57 Tahun 2008, dengan mandat khusus untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: