Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memperkuat rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM).
Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi PPATK dengan langkah terukur yang mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
“Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga: PPATK Temukan Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Tak Terpakai
Ashidiq menambahkan, penghentian sementara transaksi dilakukan sesuai prosedur internal Bank Mandiri. Perusahaan tetap berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Sebelumnya, PPATK mengambil kebijakan penghentian transaksi rekening pasif sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan. Mekanisme ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri