Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT CMNP Gugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Rp119 Triliun Terkait Sertifikat Deposito

        PT CMNP Gugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Rp119 Triliun Terkait Sertifikat Deposito Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pada Rabu (13/8/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan PT MNC Asia Holding (sebelumnya PT Bhakti Investama) senilai Rp 119 triliun.

        Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe atau MNC Group kepada PT CMNP pada 1999, namun tidak dapat dicairkan.

        "Atas tidak bisa dicairkannya NCD tersebut, PT CMNP menuntut ganti kerugian materiil sebesar sekitar Rp103 triliun dan kerugian immateriil sebesar sekitar Rp 16 triliun sehingga totalnya mencapai Rp 119 triliun. Adapun besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya," jelas kuasa hukum PT CMNP, R Primaditya Wirasandi, usai sidang perdana.

        Primaditya menyatakan bahwa upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak berhasil karena Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak memenuhi permintaan dalam proses tersebut. Akibatnya, PT CMNP menolak opsi perdamaian. Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding guna memastikan gugatan tidak sia-sia. Aset yang dimintakan penyitaan meliputi benda bergerak, tidak bergerak, saham, gedung, kendaraan bermotor, serta aset lainnya.

        Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Desakan Mundur ke Petinggi Kejaksaan Agung Usai Abolisi Tom Lembong Sangat Wajar

        "Estimasi nilai aset-aset tersebut juga diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada PT CMNP, sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya," ungkapnya.

        Berdasarkan penelusuran tim hukum PT CMNP, total kekayaan Hary Tanoe tercatat sebesar Rp15,6 triliun, sementara aset MNC Group senilai Rp18,98 triliun. Jumlah ini masih jauh dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 119 triliun.

        Baca Juga: Lahan 1.408 Hektar 'Hilang' di Kisaran Sumut, Pemkab-BPN Diam, Aspek-PIR akan Bawa ke Ranah Hukum

        Selain gugatan perdata, PT CMNP juga telah melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana dalam kasus NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut. Laporan tersebut mencakup dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu, dalam hal ini NCD palsu, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Primaditya mengungkapkan bahwa pihaknya, Hary Tanoe, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

        "Perkembangan selanjutnya kami bisa menunggu baik-baik. Pihak Polda Metro ya siapa tahu, langsung bisa menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini," tutup Primaditya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: