Kredit Foto: Ist
Direktorat Pemberdayaan Zakat & Wakaf, Kementerian Agama RI melalui Subdit Pengamanan dan Pengawasan Aset Wakaf melaksanakan kegiatan penerimaan konsultasi dan sosialisasi regulasi ruislag terkait tukar menukar harta benda wakaf di Cikarang, Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PCNU Kab. Bekasi, Ketua Lembaga Wakaf, Nazhir, pihak penukar, serta jajaran Subdit Pengamanan dan Pengawasan Aset Wakaf.
Forum dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi dan pendampingan atas permohonan ruislagh tanah wakaf yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa pendampingan ruislagh bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya menjaga marwah wakaf.
"Ruislagh hanya bisa dilakukan bila memenuhi prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Prinsipnya, jangan sampai wakaf kehilangan esensi sosialnya sebagai aset yang harus memberikan manfaat bagi umat. Karena itu, Kementerian Agama berkewajiban hadir untuk memastikan proses ini berjalan dengan transparan, tertib, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memastikan setiap tahapan tukar menukar (ruislag) harta benda wakaf berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses ruislag ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Regulasi yang ada menjadi panduan agar kepastian hukum tetap terjaga, sementara tujuan utama wakaf, yakni kemaslahatan umat, tetap dapat diwujudkan. Kementerian Agama siap memberikan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara baik," jelasnya.
Dalam pemaparannya, pihak penukar menjelaskan kronologi permohonan. Sejak tahun 1988 tanah wakaf tersebut tidak bisa difungsikan karena akses jalan tertutup oleh tanah milik keluarga Simanjuntak. Akibatnya, aset wakaf tidak memberi manfaat sebagaimana mestinya.
Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Atok Romli Musthofa, mengharapkan pentingnya penyelesaian yang sesuai aturan.
"Kami berharap proses ini dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan regulasi. Wakaf adalah amanah umat, jangan sampai keberadaannya mubazir. Kami ingin wakaf ini benar-benar memberi manfaat nyata,” ungkapnya.
Dalam forum ini, sejumlah catatan teknis juga disampaikan secara rinci sebagai tindak lanjut. Melalui pendampingan ini, Kemenag berharap proses permohonan Ruislag dapat segera terselesaikan dengan baik.
Kehadiran regulasi menjadi jaminan agar wakaf tetap terlindungi, terkelola secara akuntabel, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: