Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konflik Lahan Perkebunan Memanas, Warga di Riau Usir Alat Berat PT TKWL

        Konflik Lahan Perkebunan Memanas, Warga di Riau Usir Alat Berat PT TKWL Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Siak -

        Ratusan massa menghadang alat berat perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) pada Senin 1 September 2025 dini hari. 

        Rencananya, alat berat itu diturunkan perusahaan untuk membereskan lahan yang diklaim masuk HGU mereka. Lokasi lahan ini berada di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau atau tidak jauh dari Desa Tuah Indrapura dan Jati Baru di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.

        Namun alat berat itu dihadang masyarakat karena lahan itu sedang berkonflik dengan masyarakat di dua wilayah tadi.

        Sekitar 200 orang massa dari Tuah Indrapura dan Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, bergabung mengusir alat berat PT TKWL.

        Perwakilan massa, Ewin menilai tindakan perusahaan sangat kejam. Padahal Camat Siak Kecil sudah mengimbau agar tidak ada aktivitas di lahan sebelum proses inventarisasi selesai.

        “Padahal sudah ada imbauan, tapi tetap saja alat berat PT TKWL masuk. Tanaman sawit warga pun dirusak. Padahal belum ada penyelesaian," ujar Erwin, Rabu (3/9).

        Yang membikin emosi warga makin memuncak, perusahaan menurunkan alat berat tengah malam. Bahkan hal ini dilakukan tidak sekali, melainkan sudah dua kali.

        "Yang pertama kami kecolongan karena tidak tahu. Nah, ini yang kedua kalinya. Kasian warga, sawit sudah ada yang berbuah tapi di rusak sama perusahaan tanpa tanggung jawab," kata Erwin.

        Terpisah, Humas Kebun PT TKWL, Cecep juga tidak menampik kejadian itu. Ia menyebut alat berat masuk ke lahan perusahaan untuk mengelola HGU seluas 430 hektar di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

        "Soal HGU, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Jadi untuk apa perusahaan ribut dengan warga,” kata Cecep.

        Bahkan, Cecep mengaku pihaknya siap menghadapi tuduhan dari masyarakat jika dianggap menyerobot lahan. 

        “Kalau memang warga merasa memiliki lahan tersebut, apa buktinya? Tunjukkan ke kami. Kalau perusahaan dianggap menyerobot atau merusak tanaman sawit warga, silakan laporkan ke Polisi atau Pemda Bengkalis," kata Cecep. 

        Terkait tudingan alat berat masuk tengah malam, Cecep juga mengaku bahwa hal itu bukan untuk menghindar dari masyarakat. 

        “Itu bukan menghindari warga. Posisi alat baru selesai diperbaiki dan tidak berada di kantor kebun PT TKWL. Mungkin saat pengantaran kebetulan sampai ke lokasi tengah malam,” ujarnya berkilah. 

        Baca Juga: PT SKY Bakal Investasi Rp1,7 Triliun di Kawasan Industri Tanjung Buton Siak

        Anggota DPRD Siak Nyaris Diamuk Massa

        Anggota DPRD Siak Fraksi PDI Perjuangan, Rakip, nyaris menjadi sasaran amuk massa saat dia berada di lokasi. 

        Warga meminta agar Rakip tidak ikut campur terkait aksi penghadangan alat berat tersebut. Tidak hanya itu, massa juga menuding Rakip telah mem-back-up PT TKWL.

        Ucapan itu pun sempat memancing kemarahan warga Dusun Sri Mersing Kecamatan Bungaraya karena tidak terima massa mencaci dan mengancam Rakip.

        Situasi pun sempat memanas. Namun diredam oleh sejumlah aparat kepolisian yang turun ke lokasi. 

        Rakip pun membantah keras tuduhan masyarakat. Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan PT TKWL.

        “Massa salah paham. Saya dikira mengawal alat PT TKWL masuk ke lahan yang saat ini sedang berkonflik. Padahal nyatanya tidak begitu,” kata Rakip.

        Rakip berada di lokasi karena alat berat itu awalnya memperbaiki jalan umum di Dusun Sri Mersing. 

        “Alat itu kita pinjam untuk perbaiki jalan umum, bukan jalan pribadi. Karena sudah pinjam, tentu kita bertanggung jawab mengembalikan alat ke tujuan mereka,” terangnya.

        Rakip juga menegaskan dirinya tidak punya kewenangan dalam pengelolaan lahan seluas 430 hektar yang sedang di kelola PT TKWL. Sebab kawasan dan administrasi lahan itu berada di Kabupaten Bengkalis.

        “Jangankan saya, Bupati Siak saja tidak bisa ikut campur. Itu semua kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: