Kredit Foto: Istihanah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah memperluas kebijakan insentif pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata dan industri padat karya pada 2025.
Adanya kebijakan ini menjadi bagian dari paket ekonomi yang dibahas Presiden bersama jajaran menteri
Airlangga menyampaikan, insentif tersebut berlaku untuk pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe.
“Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPH untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar,” kata Airlangga pada KetPers Menko Perekonomian dan Menkeu terkait Stimulus Ekonomi, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Airlangga Pastikan Reformasi Ekonomi Jalan, Soal Dana Rp 200 Triliun Tunggu Menkeu
Selain sektor pariwisata, pemerintah juga menegaskan kelanjutan insentif untuk industri padat karya.
“Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.
Airlangga menambahkan, langkah ini diharapkan menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pemulihan ekonomi.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru dilakukan, akan dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” jelasnya.
Program insentif pajak ini melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan pada industri padat karya. Pemerintah menekankan kepastian kebijakan hingga tahun depan agar pelaku usaha memiliki ruang lebih dalam menjaga keberlanjutan usaha dan ketenagakerjaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait: