Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Pariwisata

        Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Diperluas ke Pariwisata Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah memperluas kebijakan insentif pajak PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata dan industri padat karya pada 2025.

        Adanya kebijakan ini menjadi bagian dari paket ekonomi yang dibahas Presiden bersama jajaran menteri

        Airlangga menyampaikan, insentif tersebut berlaku untuk pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe. 

        “Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPH untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp120 miliar,” kata Airlangga pada KetPers Menko Perekonomian dan Menkeu terkait Stimulus Ekonomi, Senin (15/9/2025).

        Baca Juga: Airlangga Pastikan Reformasi Ekonomi Jalan, Soal Dana Rp 200 Triliun Tunggu Menkeu

        Selain sektor pariwisata, pemerintah juga menegaskan kelanjutan insentif untuk industri padat karya.

        “Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp10 juta itu ditanggung pemerintah. Ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya.

        Airlangga menambahkan, langkah ini diharapkan menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang pemulihan ekonomi.

        “Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru dilakukan, akan dilanjutkan tahun depan. Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” jelasnya.

        Program insentif pajak ini melanjutkan kebijakan yang sebelumnya telah diterapkan pada industri padat karya. Pemerintah menekankan kepastian kebijakan hingga tahun depan agar pelaku usaha memiliki ruang lebih dalam menjaga keberlanjutan usaha dan ketenagakerjaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Istihanah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: