Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst yang diputuskan pada 29 Agustus 2025.
Dalam keterbukaan informasi pada Rabu (17/9), manajemen mengungkapkan bahwa pengadilan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SBAT telah berakhir dengan segala akibat hukumnya. Kemudian, Perseroan yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka – Majalaya Km. 5, Desa Sri Rahayu, Kecamatan Cikancung, Bandung, resmi berstatus pailit.
Baca Juga: Setahun Masuk Pemantauan Khusus, Saham SBAT Kembali Kena Suspensi BEI
Selain itu, pengadilan juga menunjuk Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan ini. Sementara itu, Asri, S.H., A. Syafrullah Alamsyah, S.H., M.Kn., dan Irwandi Husni, S.H., ditunjuk sebagai kurator yang akan mengelola proses penyelesaian aset perseroan.
Adapun imbalan jasa bagi para kurator ini akan ditetapkan setelah menjalankan tugasnya. Lebih lanjut, termohon PKPU SBAT diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp10.100.000.
"Perusahaan saat ini memang sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, dimana dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha perusahaan tidak terjadi pada saat putusan pailit dibicarakan, termasuk kelangsungan usaha perusahaan," tutup manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: