Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jakpus Hadirkan Saksi Terkait Sidang Dugaan Sengketa Lahan Tambang

        PN Jakpus Hadirkan Saksi Terkait Sidang Dugaan Sengketa Lahan Tambang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang kasus dugaan sengketa lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM). Persidangan kali ini menghadirkan Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kabupaten Halmahera Timur, L. Maharendra sebagai saksi di Rabu (24/9/2025).

        Pengacara Wana Kencana Mineral , Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyampaikan harapannya agar kliennya mendapatkan keadilan.

        Baca Juga: Mining Indonesia 2025: Liebherr Indonesia Suguhkan Solusi Pertambangan Lengkap dan Pengalaman Interaktif

        “Mudah-mudahan saya mendapatkan keadilan di sini,” ujarnya.

        Sementara Direktur OperasionalPosition, Hari Aryanto Dharma Putra menegaskan bahwa langkah perusahaan telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

        “Kami bekerja berdasarkan izin resmi dari pemerintah. Semua kewajiban sudah kami penuhi, baik administratif maupun finansial. Legal standing kami  jelas dan kuat,” katanya.

        Kasus ini bermula dari laporan terkait pemasangan patok oleh Wana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Halmahera Timur. PT Position menyebut bahwa kegiatan tersebut menghalangi kegiatan pertambangannya.

        Bareskrim Polri yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya menangkan dua pegawai dari Wana Kencana Mineral. Keduanya adalah Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.

        PT Position mengklaim memiliki dasar hukum kuat seperti Penetapan Batas Areal Kerja (PAK) Nomor 9862 Tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihaknya juga mengklaim memiliki perjanjian kerja sama penggunaan jalan angkutan bersama dengan PT Wana Kencana Sejati (WKS). Perusahaan juga menyebut telah memenuhi kewajiban negara dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR).

        Menurutnya, Wana Kencana Sejati tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam lokasi sengketa. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

        Baca Juga: Ekspansi ke Tiga Tambang, PT Timah Bidik Produksi 30.000 Ton pada 2026

        PT Position berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum yang ada agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan kontribusi industri tambang bagi daerah dan negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: