Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Melonjak Gila-gilaan, 5 Saham Emiten Ini Kena Suspensi

        Melonjak Gila-gilaan, 5 Saham Emiten Ini Kena Suspensi Kredit Foto: Istockphoto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham yang mengalami lonjakan harga signifikan, mulai perdagangan Rabu, 1 Oktober 2025.

        "Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. (RMKO), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. (RMKO) pada tanggal 1 Oktober 2025," kata BEI.

        RMKO sendiri ditutup naik 34,12% ke Rp228 pada perdagangan Selasa (30/9). Dalam sepekan, saham ini sudah terbang 57,24%, bahkan melonjak 115,09% dalam sebulan terakhir.

        Tak hanya RMKO, BEI juga menghentikan sementara perdagangan sejumlah saham lain yang mengalami lonjakan ekstrem. PT Boston Furniture Industries Tbk. (SOFA) misalnya, ditutup menguat 9,63% ke Rp148 setelah mencetak kenaikan 45,10% dalam sepekan dan melesat 208,33% dalam sebulan.

        Baca Juga: Asing Net Sell Rp1,7 Triliun Kala IHSG Loyo, 10 Saham Ini Dibuang

        Saham PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) juga ikut mencuri perhatian dengan kenaikan 25% ke Rp725. Sepanjang sepekan, saham ini menanjak 94,89% dan sudah menembus 109,54% selama sebulan terakhir.

        Lalu, PT Star Pacific Tbk. (LPLI) naik 11,11% ke Rp900 pada hari yang sama, dengan penguatan 42,86% dalam sepekan dan 176,07% dalam sebulan. Sementara itu, PT Supra Boga Lestari Tbk. (RANC) tak kalah garang dengan lonjakan 24,69% ke Rp1.010, membukukan kenaikan 94,23% dalam sepekan dan 143,96% selama sebulan.

        Baca Juga: Serok 233,58 Juta Saham, Emtek Kini Kuasai 66,89% Saham SCMA

        BEI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham tersebut berlaku di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup bagi investor untuk mencerna informasi yang ada sebelum mengambil keputusan investasi.

        "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujar BEI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: