TikTok Tetap Beroperasi di Tengah Pembekuan Izin Komdigi, Kok Bisa?
Kredit Foto: Unsplash/Olivier Bergeron
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. tidak memengaruhi layanan aplikasi bagi masyarakat. Langkah pembekuan tersebut merupakan tindakan administratif dalam proses pengawasan, bukan pemutusan akses terhadap platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa selama masa pembekuan, masyarakat tetap dapat menggunakan seluruh fitur TikTok secara normal. Namun, secara hukum, status TikTok menjadi nonaktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dikutip Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Diduga Langgar Aturan Data
Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara izin TikTok setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban menyerahkan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah menilai TikTok hanya memberikan data secara parsial, termasuk terkait dugaan monetisasi dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
Baca Juga: Restui Penjualan TikTok AS, Trump Tetapkan 14 Miliar Dolar
Alexander menegaskan, pembekuan TDPSE bertujuan menegakkan kepatuhan terhadap Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait untuk keperluan pengawasan.
Meski demikian, Alexander menyampaikan bahwa TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komdigi guna mencari solusi. “TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: