Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Nilai Penarikan Dana Sisa Anggaran Lebih MBG oleh Purbaya Sudah Tepat Secara Fiskal

        Pengamat Nilai Penarikan Dana Sisa Anggaran Lebih MBG oleh Purbaya Sudah Tepat Secara Fiskal Kredit Foto: Istihanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menilai langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yang tetap menarik dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan keputusan yang profesional dan tepat secara fiskal. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan ketegasan dan independensi Purbaya dalam menjaga tata kelola keuangan negara.

        “Sikap Purbaya untuk tetap menarik dana MBG yang tidak terserap adalah langkah benar. Ia menunjukkan dirinya sebagai Menkeu yang profesional, tidak berafiliasi politik, dan bekerja berdasarkan prinsip keilmuan serta aturan pengelolaan anggaran,” kata Gumarang dalam keterangannya, Senin (7/10).

        Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa anggaran MBG yang lamban penyerapan akan ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan. Hingga 3 Oktober 2025, realisasi anggaran program tersebut baru mencapai Rp21,64 triliun atau sekitar 34 persen dari total Rp71 triliun. Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), yang meminta agar dana tersebut tidak ditarik.

        Namun, Purbaya tetap pada pendiriannya. Ia berpendapat bahwa rendahnya penyerapan anggaran berdampak terhadap lambannya pergerakan ekonomi, yang pada akhirnya menghambat upaya peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan daya beli masyarakat.

        Baca Juga: Luhut Tak Mau Program MBG Berhenti, Bakal Jalan Terus dan Dibenahi

        “Pendekatan fiskal Purbaya berbasis pada geliat pasar. Jadi wajar jika ia menilai bahwa penyerapan anggaran yang rendah harus ditindak tegas karena hal itu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6 persen,” ujar Gumarang.

        Ia menjelaskan, secara prinsip, dana yang tidak terserap atau disebut Sisa Anggaran Lebih (SAL) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dana tersebut dapat digunakan kembali, namun dengan nilai yang dikurangi, dialihkan ke program lain, atau digunakan untuk menutupi defisit anggaran.

        Menurut Gumarang, keputusan Purbaya menolak permintaan Luhut agar dana SAL MBG tidak ditarik justru mencerminkan disiplin fiskal yang kuat. Kebijakan itu penting agar penggunaan anggaran lebih efisien dan selaras dengan tujuan ekonomi nasional.

        “Menolak permintaan LBP merupakan langkah yang sepenuhnya berada di ranah kewenangan Kementerian Keuangan. Keputusan ini menunjukkan Purbaya menjalankan tugasnya sesuai hukum dan visi fiskal pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan anggaran yang maksimal,” tutup Gumarang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: