Soroti Kebijakan Sumbangan Rp1.000 per Hari, Pengamat Ingatkan Mekanisme dan Regulasi
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang memberikan pandangan terkait wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai sumbangan sukarela Rp1.000 per hari dari masyarakat. Menurutnya, langkah ini perlu dikaji ulang dari perspektif tata kelola keuangan daerah.
Gumarang menyatakan bahwa kebijakan tersebut, meski diklaim mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, berpotensi tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Pemenuhan hak sosial, seperti yang diatur dalam PP tersebut, memang melibatkan peran serta masyarakat. Namun, mekanismenya perlu diperhatikan,” ujar Gumarang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2025).
Ia memaparkan bahwa dalam PP 39/2012 Pasal 76 Ayat (2), sumbangan masyarakat berstatus sebagai hibah. Artinya, kontribusi tersebut harus dikelola melalui sistem anggaran dan pelaporan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, bukan dikumpulkan secara langsung.
Baca Juga: Pengembangan Transportasi Terpadu di Jabar Dipercepat, Kertajati Jadi Fokus Utama Menhub!
Oleh karena itu, Gumarang menilai perlu adanya kehati-hatian dalam implementasinya. Ia menyarankan agar Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan regulasi.
“Efektivitas kebijakan ini dapat dioptimalkan dengan lebih memfokuskan pada peningkatan tata kelola dan serapan anggaran daerah yang sudah ada. Realisasi anggaran yang optimal seringkali lebih berdampak langsung daripada mengandalkan sumber pendanaan baru dari masyarakat,” jelasnya.
Gumarang menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas mekanisme pertanggungjawabannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan masyarakat dapat disalurkan secara tepat sasaran.
“Dalam PP 39 Tahun 2012 pasal 76 ayat (2) jelas disebutkan bahwa sumbangan masyarakat berstatus hibah, artinya harus dikelola dalam sistem keuangan daerah, bukan dikumpulkan secara langsung oleh pemerintah atau pihak tertentu,” tutup Gumarang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: