OJK Terus Tingkatkan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Tengah Maraknya Kejahatan Keuangan Digital
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan terus meningkatkan upaya perlindungan masyarakat melalui pemberantasan praktik keuangan ilegal serta kejahatan scam atau penipuan pada sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, bahwa dalam rangka memberantas kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 laporan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, dan 3.532 pengaduan berhubungan dengan investasi ilegal.
Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
1. Investasi Ilegal
2017: 185
2018: 442
2019: 347
2020: 98
2021: 106
2022: 40
2023: 310
2024: 284
Jumlah: 1.812
Baca Juga: Purbaya dan OJK Rapatkan Barisan Perkuat Kepercayaan Pasar Modal
2. Pinjol Ilegal
2017: 404
2018: 1.493
2019: 1.026
2020: 811
2021: 698
2022: 2.248
2023: 2.930
2024: 1.556
Jumlah: 11.166
3. Gadai Ilegal
2017: 0
2018: 68
2019: 75
2020: 17
2021: 91
2022: 0
2023: 0
2024: 0
Jumlah: 251
Total Keseluruhan: 13.229
Dalam rangka perlindungan masyarakat melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 September 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Baca Juga: Debitur Multifinance Terdampak, OJK Anjurkan Restrukturisasi Pinjaman
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak
87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6.1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Baca Juga: Aturan Free Float Bakal Diubah, OJK: Kenaikan Dilakukan Perlahan
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 22 September 2025 terdapat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 14.335 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 13.784 dari industri financial technology, 7.438 dari perusahaan pembiayaan, 1.170 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 568 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam rangka menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 s.d. 30 September 2025 berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK, 32 Instruksi Tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 Sanksi Denda kepada 31 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari s.d. 21 September 2025 terdapat 153 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp67,57 miliar dan USD3,281.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari s.d. 30 September 2025, OJK telah mengenakan 9 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 15 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp394 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Baca Juga: Prudential & OJK Dorong Literasi Keuangan Anak Capai 1 Juta Siswa
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat