Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Terdaftar Sebagai PSE Privat, Komdigi Putus Akses Layanan Zangi

        Belum Terdaftar Sebagai PSE Privat, Komdigi Putus Akses Layanan Zangi Kredit Foto: Kemkomdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

        Sebagai informasi, Zangi merupakan aplikasi pesan privat yang berbeda dari Whatsapp dan Telegram, karena data dari setiap percakapannya tidak disimpan di server sehingga yang hanya bisa mengaksesnya hanya si pengguna.

        Langkah ini diambil untuk menegakkan regulasi serta memastikan penyelenggara layanan digital mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

        Baca Juga: Teguran dari Komdigi Masih Diabaikan, Izin Platform X Terancam Dicabut

        “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

        Keputusan pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

        Komdigi menyebut, hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum melakukan pendaftaran resmi sebagai PSE Privat meskipun layanannya tetap dapat diakses masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap layanan digitalnya.

        Baca Juga: Komdigi Lurusukan Wacana Pemblokiran IMEI: Ini Sifatnya Sukarela untuk Melindungi Ponsel dari Pencurian

        “Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tutur Alexander.

        Ia menambahkan, Komdigi terus berupaya menjaga keamanan ruang digital nasional dengan mendorong setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Komdigi juga mengimbau seluruh PSE, baik lokal maupun asing, agar segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

        “Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,”  jelas Alexander.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: