Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teguran dari Komdigi Masih Diabaikan, Izin Platform X Terancam Dicabut

Teguran dari Komdigi Masih Diabaikan, Izin Platform X Terancam Dicabut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur Platform X setelah perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi. 

Setelah pengiriman surat teguran ketiga, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan proses komunikasi dengan pihak X masih berjalan.

“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau nggak salah. Dan yang terakhir mereka harus membayar kesekian denda, jadi kita tunggu,” ujar Nezar Patria di Jakarta, dikutip Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Komdigi Lurusukan Wacana Pemblokiran IMEI: Ini Sifatnya Sukarela untuk Melindungi Ponsel dari Pencurian

Terkait tenggat waktu yang diberikan oleh Komdigi, Nezar menegaskan akan melihat respon pihak platform X hingga minggu depan.

Sebagai informasi, sanksi denda administratif terhadap Platform X pertama kali dijatuhkan saat penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum memberikan tanggapan resmi maupun melakukan pembayaran. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa eskalasi denda administratif dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Komdigi, serta Keputusan Menteri Komdigi Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Baca Juga: TikTok Kembali Beroperasi Penuh, Kemkomdigi Cabut Pembekuan Sementara

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” ujar Alexander dikutip dari keterangan resmi.

Nezar menegaskan, jika ketidakpatuhan terus berlanjut, sanksi dapat ditingkatkan sesuai regulasi. 

“Sudah diatur ya di regmen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis. Sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSI-nya bisa dievaluasi kembali,” katanya.

Meski X telah melaksanakan perintah take down terhadap konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap berlaku. Pemerintah juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia agar koordinasi moderasi konten lebih mudah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: