Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri PPPA Dorong Peningkatan Kerja Sama dengan Internasional dalam Perlindungan Anak

        Menteri PPPA Dorong Peningkatan Kerja Sama dengan Internasional dalam Perlindungan Anak Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong peningkatan kerja sama nasional dan internasional dalam perlindungan anak, baik di dunia nyata maupun digital.

        Hal tersebut berkaca pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS kepada 3 anak perempuan yang ditemukan Kepolisian Federal Australia dalam situs porno asing dark web.

        Baca Juga: Kembangkan UMKM, Akad Massal KUR Jangkau 800.000 Debitur

        Menteri PPPA pun mengapresiasi atas putusan dan transparansi hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Provinsi NTT dalam memutuskan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada pelaku.

        Menteri PPPA mengungkapkan putusan hukuman, denda, restitusi, dan penghentian dengan tidak hormat kepada pelaku merupakan bentuk keadilan dan komitmen Negara dalam melindungi anak di Indonesia. Ini membuktikan bahwa tidak akan ada pelaku yang lolos dari jerat hukum apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat.

        "Apresiasi saya sampaikan atas kerja sama antar lembaga yang mengungkap kasus ini antara Mabes Polri, Polda NTT, dan juga Kepolisian Federal Australia yang pertama kali menemukan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan beredar di situs porno asing dark web. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan anak di bawah umur dan kepolisian Internasional," ucapnya,dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (22/10).

        Pelaku dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan pidana penjara 20 tahun, sedikit lebih tinggi daripada yang divonis oleh Majelis Hakim yang memvonis hukuman penjara 19 tahun dengan denda 5 miliar dan restitusi 359.162.000 rupiah. Selain tuntutan hukum, pelaku juga divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri. Hal ini merupakan komitmen institusi dalam menindak anggotanya, yang telah melukai nilai kemanusiaan dan juga etika profesi.

        Menteri PPPA mengatakan sinergi antara Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berkolaborasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT menjadi contoh praktik baik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang proaktif. Dalam kasus ini, pihak Kepolisian bergerak dalam bidang pengamanan pelaku dan menjamin proses hukum dan perlindungan dan pendampingan psikososial diberikan oleh UPTD PPA Provinsi NTT dan LPSK.

        “Selain kerja sama dengan pihak Internasional, kecepatan pihak Kepolisian khususnya Polda NTT dan Bareskrim, juga tidak luput dari apresiasi karena telah memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan UU yang berlaku termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kejahatan seksual. Kolaborasi ini turut memperkuat upaya pemulihan trauma bagi anak-anak korban,” ujar Menteri PPPA.

        Menteri PPPA berharap dengan kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari kekerasan seksual di semua tingkatan, dan dalam ruang kehidupan.

        “Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, ataupun negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” imbuh Menteri PPPA   

        Menteri PPPA kembali menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan terhadap anak, baik di dunia nyata maupun digital melalui kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor 129 atau WhatsApp di nomor 08111 129 129.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: