Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai renovasi pondok pesantren, termasuk Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk dan menimbulkan korban jiwa. Rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat, namun pemerintah menegaskan pendanaan akan disesuaikan dengan aturan dan kemampuan fiskal negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pembiayaan dari APBN masih dalam tahap identifikasi dan verifikasi oleh kementerian terkait.
"Kalau berkenaan dengan masalah APBN, nanti dengan dibentuknya Dirjen Pondok Pesantren, kita akan menghitung dan menginventarisasi bersama mana yang secara status memungkinkan, dan tentu melihat kemampuan keuangan negara dalam hal ini APBN," jelas Prasetyo di Istana Negara, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Pembentukan Ditjen Pesantren Usai Tragedi Al-Khoziny
Ia menambahkan, pemerintah akan menunggu hasil perhitungan untuk menentukan pesantren mana yang layak mendapat dukungan APBN, terutama yang berkaitan dengan pembangunan atau renovasi infrastruktur.
"Jadi nanti kita tunggu hasil hitungannya," jelas Prasetyo.
Selain pembiayaan fisik, Prasetyo menegaskan bahwa pesantren dan santri telah menjadi bagian dari berbagai program pemerintah lain, seperti program makan bergizi.
"Bangunannya harus aman, sistem pendidikannya harus siap menghadapi tantangan ke depan, dan kualitas SDM dari sisi pemenuhan gizi juga masuk dalam program pemerintah," jelas Prasetyo.
Lebih jauh, pemerintah menilai banyak pesantren telah berhasil membangun kemandirian ekonomi di lingkungannya. Inisiatif tersebut akan dijadikan contoh bagi pesantren lain agar mampu mengembangkan ekonomi berbasis komunitas.
Baca Juga: Cak Imin Rilis Call Center 158 Khusus Kondisi Infrastruktur Pesantren, Jangan Buat Main-Main!
"Banyak pondok pesantren telah berhasil mengembangkan ekonomi di masing-masing pondoknya. Itu menjadi role model yang kita harapkan bisa diadopsi oleh semua pondok pesantren," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama sebagai langkah memperkuat tata kelola dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis agama. Ditjen tersebut akan mengatur pembinaan, standar keamanan bangunan, dan penyaluran program pemerintah, termasuk yang bersumber dari APBN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: