Cikande Darurat Radiasi, Pemerintah Relokasi 91 Warga demi Keselamatan
Kredit Foto: Klh
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) mempercepat proses mitigasi dan dekontaminasi kontaminasi radioaktif di kawasan industri dan permukiman Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Langkah percepatan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya dampak radiasi terhadap kesehatan masyarakat, pekerja, dan aktivitas industri di wilayah tersebut.
Dari 22 pabrik yang terdeteksi paparan radiasi Cs-137, sebanyak 21 pabrik telah berhasil didekontaminasi oleh Satgas. Pabrik yang telah dinyatakan aman dapat segera kembali beroperasi. Dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, meliputi lahan kosong, lapak, dan area permukiman.
“Satgas terus melakukan percepatan dekontaminasi di samping yang berada di 22 pabrik, dekontaminasi dilakukan pada 12 lokasi lainnya terdeteksi Cs-137, baik berada di lahan kosong, lapak maupun permukiman. Langkah percepatan dekontaminasi ini merupakan perintah Menteri LH/Kepala BPLH, selaku ketua harian Satgas. Paling lambat bulan Desember lokasi-lokasi yang terkontaminasi telah aman,” jelas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH sekaligus Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani.
Baca Juga: Satgas Radiasi Cs-137 Kebut Dekontaminasi Empat Lokasi Industri di Serang
Dua lokasi yang dikategorikan sebagai Zona Merah berada di permukiman warga, tepatnya di lokasi F2 dan E, Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande. Total warga yang telah direlokasi sementara sebanyak 91 orang.
“Percepatan dekontaminasi dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Saat ini kami melakukan percepatan dekontaminasi lokasi dengan radiasi tinggi (Zona Merah) yang berada di permukiman. Setelah dilakukan kesepakatan dengan warga, Satgas kami melakukan relokasi sementara,” ujarnya.
Proses relokasi mengikuti Prosedur Keamanan Radiasi dan dipantau langsung oleh petugas proteksi radiasi (PPR) serta dokter dari BRIN dan Bapeten. Warga serta barang bawaannya diperiksa menggunakan survey meter radiasi. Setelah dinyatakan aman, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande.
“Kami pastikan keamanan radiasi dari masyarakat dan petugas medis,” tegasnya.
Baca Juga: Limbah Radioaktif Ditemukan di Cikande, WALHI Desak Pemerintah Revisi Aturan B3
Relokasi sementara tahap pertama di lokasi F telah dilakukan pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga (63 jiwa) oleh Tim Nubika TNI AD bersama Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, serta Muspika Kecamatan Cikande. Tahap kedua dilakukan pada 26 Oktober 2025 terhadap 28 warga oleh KBRN Brimob, BRIN, Pemerintah Kabupaten Serang, dan Muspika Cikande.
Langkah relokasi dilakukan untuk mempercepat dekontaminasi di zona merah permukiman serta melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan airborne radioaktif Cs-137. Dengan relokasi tersebut, petugas dapat lebih mudah melakukan pembersihan dan pemindahan material hasil dekontaminasi.
Dari 12 lokasi yang terdeteksi radiasi Cs-137, lima lokasi telah berhasil didekontaminasi, sementara tujuh lokasi lainnya masih dalam proses. Total material hasil dekontaminasi yang telah dipindahkan ke interim storage mencapai 222,6 meter kubik atau setara 371 ton.
Selain itu, Satgas juga telah memeriksa 32.363 kendaraan menggunakan Radiation Portal Monitoring (RPM) yang dioperasikan oleh BRIN dan KBRN Gegana Brimob Polri. Sejak pekan lalu, tidak ada lagi kendaraan yang terdeteksi Cs-137, menandakan penurunan penyebaran radioaktif melalui udara di wilayah Cikande.
Baca Juga: Golkar Curigai Praktik Suap Loloskan Pemberian Izin Ekspor Udang Terpapar Radioaktif
“Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama warga selama proses relokasi sementara, serta pihak-pihak yang telah mendukung mitigasi dan percepatan dekontaminasi ini,” tutup Rasio.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: