Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bursa Cermati Pergerakan Saham UDNG dan PTSP, Ada Apa?

        Bursa Cermati Pergerakan Saham UDNG dan PTSP, Ada Apa? Kredit Foto: Istockphoto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti dua saham yang mengalami lonjakan harga tidak biasa, yaitu PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP). 

        Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menyampaikan, "Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."

        Dalam sepekan terakhir, saham UDNG tercatat melesat 22,45%, dan bahkan mencatat kenaikan fantastis 203,25% dalam sebulan. Namun, setelah pengumuman UMA, sahamnya pada perdagangan Kamis (6/11) masih melanjutkan tren positif dengan kenaikan 9,95% ke level Rp4.200 per saham.

        Baca Juga: Tunggu Restu, FOLK Mau Private Placement 394,81 Juta Saham

        Tak hanya UDNG, saham PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) juga masuk radar pengawasan BEI. Dalam sepekan terakhir, saham emiten ini melonjak 36,17%. Namun, saat ini sahamnya tercatat turun -11,11% ke Rp1.280.

        Yulianto menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Yulianto.

        Baca Juga: BEI Suspensi Saham FOOD, KICI Kembali Diperdagangkan

        Menindaklanjuti hal ini, ia mengimbau para investor agar lebih berhati-hati. Investor disarankan untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi dari Bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasinya, meninjau kembali rencana corporate action yang belum mendapat persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang bisa terjadi sebelum mengambil keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: