Kredit Foto: Reuters/Kim Kyung-Hoon
Pemerintah Jepang berencana merevisi Undang-Undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri (Foreign Exchange and Foreign Trade Act/FEFTA). Hal itu dilakukan untuk menyederhanakan proses peninjauan investasi asing sekaligus memperkuat pengawasan terhadap risiko keamanan nasional.
Wakil Menteri Keuangan Jepang untuk Urusan Internasional, Atsushi Mimura mengatakan revisi tersebut menjadi bagian dari agenda kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Sanae Takaichi: Bank Sentral Jepang Mesti Hati-Hati Naikkan Suku Bunga
“Kami melihat beberapa area yang perlu disederhanakan agar peninjauan bisa lebih tepat sasaran dan efisien,” ujarnya, dilansir dari Reuters, Kamis (6/11).
Mimura menambahkan, pembahasan revisi baru dimulai dan rancangan undang-undang kemungkinan akan diajukan dalam sesi parlemen reguler tahun depan. Ia belum merinci perubahan yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Jepang mempresentasikan dokumen kepada panel penyaringan investasi asing yang mengusulkan penyempitan cakupan sektor teknologi informasi yang wajib menjalani peninjauan awal, terbatas pada bidang yang dianggap kritis dari sisi keamanan siber.
Kementerian juga mengidentifikasi celah hukum dalam kerangka saat ini, termasuk investor domestik yang berada di bawah kendali atau pengaruh pihak asing berisiko tinggi, seperti pemerintah negara lain.
Selain itu, investasi tidak langsung di mana investor asing mengakuisisi saham perusahaan lokal melalui entitas luar negeri, saat ini belum tercakup dalam FEFTA.
Baca Juga: Jepang, BP, dan ExxonMobil Komit Investasi CCS USD 15 Miliar di RI
Untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan lintas lembaga, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan badan setara dengan Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: