Kredit Foto: Tempo.co
PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) buka suara soal gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman pada 1 Juli 2025 terhadap Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Menteri Pertanian menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp200 miliar dan ganti rugi material Rp19.173.000.
Sekretaris Perusahaan TMPO, Jajang Jamaludin, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir Jumat (14/11), menyatakan bahwa gugatan ini dilatarbelakangi oleh unggahan poster dan motion graphic di akun media sosial X dan Instagram milik Tempo.co yang dikelola oleh cucu perusahaan Perseroan, yaitu PT Info Media Digital, selaku pengelola produk digital Tempo, pada 16 Mei 2025 dengan judul "Poles-Poles Beras Busuk".
Poster dan motion graphic tersebut berkaitan dengan artikel berita berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah" yang tayang di Tempo pada hari yang sama. Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian RI, Wahyu Indarto, mengadukan poster dan motion graphic tersebut kepada Dewan Pers pada 19 Mei 2025.
Baca Juga: Produksi Beras Naik 4,15 Juta Ton, BPS Waspadai Cuaca Ekstrem
"Pada 4 Juni 2025, upaya penyelesaian dimulai dengan mediasi antara Wahyu Indarto dan Tempo secara daring dengan Dewan Pers. Ia menyoal kata "busuk" pada judul tersebut. Pengadu tidak sepakat terhadap hasil mediasi sehingga Dewan Pers menyatakan mediasi gagal dan akan melakukan rapat pleno untuk menuangkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang bersifat final dan harus ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers," kata Jajang.
Pada tahap ini, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 tentang Pengaduan Wahyu Indarto terhadap Media Tempo.co tertanggal 17 Juni 2025. Dalam PPR tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Tempo memperbaiki judul poster dalam waktu 2 x 24 jam setelah menerima PPR, memoderasi komentar poster edisi 16 Mei 2025, memuat catatan poster disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan PPR kepada Dewan Pers.
Setelah menerima salinan PPR tersebut pada 18 Juni 2025, keesokan harinya redaksi Tempo segera melaksanakan seluruh rekomendasi. Tempo mengganti judul poster dan motion graphic menjadi "Main Serap Gabah Rusak" baik di media sosial maupun web pada 19 Juni 2025, kemudian memoderasi komentar dengan menghapus unggahan poster dan motion graphic tersebut.
"Tempo juga mencantumkan catatan pada poster dan motion graphic yang telah diperbaiki berupa pernyataan bahwa materi awal dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. Tempo kemudian melapor kepada Dewan Pers mengenai perbaikan yang telah dilakukan sesuai ketentuan," ujar Jajang.
Namun pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Menteri Pertanian mendalilkan bahwa Perseroan tidak melaksanakan seluruh poin rekomendasi Dewan Pers.
"Sebagaimana diamanatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perseroan dan Menteri Pertanian Republik Indonesia harus menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi dipimpin oleh mediator independen yang ditunjuk pengadilan dan dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 7 Agustus 2025 hingga 4 September 2025," terang Jajang.
Perseroan juga menyampaikan proposal perdamaian berupa hak jawab kepada Menteri Pertanian. Namun pada sesi mediasi terakhir, Menteri Pertanian menolak proposal tersebut, sehingga mediator menutup proses mediasi dengan kesimpulan bahwa rekonsiliasi tidak tercapai.
Baca Juga: Dukungan Kelembagaan Jadi Kunci Keberhasilan Pengembangan Wakaf di Sektor Pertanian
Meski tengah menghadapi kasus hukum, Jajang menegaskan bahwa tidak terdapat gangguan signifikan terhadap kelangsungan usaha, permasalahan hukum, kegiatan operasional harian, kondisi keuangan, maupun dampak lainnya bagi Perseroan.
"Seluruh kegiatan Perseroan tetap berjalan secara normal. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan tidak material karena nilai tuntutan yang diajukan Penggugat masih bersifat klaim sepihak," jelasnya.
Adapun perkembangan terkini tentang kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menjatuhkan putusan sela pada Senin, 17 November 2025, yang akan menentukan apakah gugatan Perbuatan Melawan Hukum layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Di luar jalur pengadilan, Dewan Pers akan menggelar mediasi khusus dalam waktu dekat antara Perseroan dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. "Perseroan telah menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers selaku kuasa hukum utama didukung koalisi advokat dan organisasi pers nasional untuk menghadapi permasalahan hukum dimaksud. Secara paralel, Perseroan kembali menawarkan hak jawab kepada Menteri Pertanian," tutup Jajang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: