Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai skema asuransi bencana alam wajib masih menghadapi tantangan regulasi dan kesiapan ekosistem industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, merespons tingginya intensitas bencana di wilayah Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire.
Indonesia masih belum memiliki aturan yang mewajibkan masyarakat atau daerah rawan bencana untuk memiliki asuransi.
Hingga kini, kata Ogi, perlindungan risiko bencana masih melekat pada produk asuransi properti.
“Sebagai negara yang berada di kawasan Ring of Fire, Indonesia memiliki tingkat risiko bencana alam yang tinggi. Oleh karena itu, keberadaan asuransi bencana alam menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dan aset dari potensi kerugian ekonomi akibat bencana,” ujarnya dalam lembar jawaban, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Literasi Tinggi, Tapi Penetrasi Asuransi RI Masih Seret, Kok Bisa?
Ia menegaskan, bahwa kewajiban asuransi bencana memerlukan pembahasan lebih matang, termasuk kesiapan industri, kapasitas reasuransi, hingga model pembiayaan. Sayangnya, saat ini, belum ada landasan hukum yang mengatur kewajiban tersebut.
Menurutnya, potensi pengembangan produk asuransi bencana masih besar, terutama untuk risiko gempa bumi yang menjadi ancaman utama di Indonesia.
Meski demikian, tingkat penetrasi dan literasi asuransi bencana masih rendah sehingga perlu strategi bersama antara regulator, pelaku industri, dan lembaga reasuransi global.
Baca Juga: Premi Asuransi Naik Tipis, OJK Pastikan Ketahanan Terjaga
“Potensi pengembangan asuransi bencana sangat besar, namun perlu diimbangi dengan peningkatan literasi, kesadaran masyarakat, dan kolaborasi antara pemerintah, industri, serta lembaga reasuransi global agar skema perlindungan dapat berjalan efektif,” kata Ogi.
Sejauh ini, OJK menilai industri asuransi gempa bumi menunjukkan perkembangan positif, meski masih menghadapi tantangan kapasitas penjaminan akibat tingginya eksposur risiko.
Ke depan, penguatan regulasi, edukasi publik, dan pemanfaatan data risiko menjadi faktor penentu dalam pengembangan skema asuransi bencana yang berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: