Kredit Foto: Uswah Hasanah
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan menimbulkan gejolak di pasar modal.
Kebijakan tersebut dinilai murni penyederhanaan angka tanpa mengubah nilai riil transaksi maupun aset investor.
Baca Juga: Purbaya Kembali Tagaskan Redenominasi Rupiah Bukan Ranah Kemenkeu Tapi BI
Eddy menjelaskan, redenominasi hanya menghilangkan tiga digit nol di belakang, sehingga tidak akan berdampak terhadap nilai instrumen atau mekanisme perdagangan.
“Ini hanya penyederhanaan pencatatan. Tidak ada pemotongan nilai seperti penafsiran beberapa pihak,” ujar Eddy dalam Capital Market Journalist Workshop, Sabtu (15/11/2025).
Menurut dia, penyesuaian akan berlangsung bertahap mengikuti kebijakan Bank Indonesia (BI). Uang lama tetap beredar dan valid, sementara uang baru akan diperkenalkan secara gradual. Tantangan teknis justru berada pada penyesuaian sistem seperti harga saham berfraksi rendah dan ketentuan lot.
Selain redenominasi, Eddy juga menyoroti perkembangan securities crowdfunding (SCF) sebagai instrumen pendanaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ia menyebut SCF masih berada pada tahap awal pertumbuhan dengan 18 penyelenggara aktif. Total penghimpunan dana telah mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
“SCF memang industri yang masih sangat muda. Fokus kami saat ini adalah pembinaan penyelenggara agar industri berkembang secara sehat,” ucapnya.
OJK menilai SCF dapat menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan akses modal di luar kredit perbankan.
Eddy menambahkan bahwa penguatan SCF dilakukan melalui peningkatan tata kelola penyelenggara, pengawasan risiko, serta edukasi kepada penerbit dan investor. OJK menargetkan pertumbuhan yang gradual demi menjaga kualitas produk serta perlindungan investor.
Dalam forum yang sama, Eddy juga menjawab pertanyaan mengenai dampak redenominasi terhadap transaksi pasar modal.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh parameter perdagangan, termasuk harga, kuotasi, dan pencatatan, akan otomatis menyesuaikan tanpa mengubah nilai ekonomis.
“Tidak ada pengaruh terhadap fundamental maupun valuasi. Ini murni penyesuaian teknis,” kata Eddy.
Baca Juga: Bos BI Blak-blakan Soal Redenominasi Rupiah, Begini Katanya
Sejumlah aspek lain seperti edukasi masyarakat, kesiapan sistem, dan harmonisasi aturan menjadi bagian dari koordinasi OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan transisi berjalan tanpa gangguan operasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: