Kredit Foto: Uswah Hasanah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penyebab sejumlah emiten Indonesia batal masuk ke indeks global MSCI, setelah mekanisme full call auction (FCA) atau papan pemantauan khusus menjadi alasan utama pengelola indeks menolak memasukkan saham terkait.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah PT Timah Tbk. (TINS), yang gagal masuk dalam konstituen MSCI Global Small Cap Indexes pada periode tinjauan November 2025 karena pernah ditempatkan di FCA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa otoritas bersama BEI terus mengevaluasi kebijakan pengawasan pasar, termasuk unusual market activity (UMA) dan FCA.
“Namun penerapan kebijakan ini senantiasa dimonitor dan direview dengan mempertimbangkan dinamika pasar, perlindungan investor, serta praktik terbaik internasional agar tetap proporsional dan seimbang,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: ETF Emas Siap Melantai, OJK Targetkan Semester I 2026
Ia mengakui bahwa kebijakan pengawasan dapat menimbulkan reaksi pasar dalam jangka pendek, termasuk memengaruhi persepsi indeks global. Kendati demikian, Inarno menegaskan bahwa UMA dan FCA berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar dan mencegah manipulasi. Menurutnya, mekanisme tersebut dibutuhkan agar perdagangan tetap berjalan wajar, teratur, dan efisien.
Penjelasan OJK muncul setelah MSCI merilis alasan tidak memasukkan TINS dalam indeksnya. Dalam pengumuman resmi, MSCI menyatakan bahwa saham TINS diklasifikasikan sebagai bagian dari Ineligible Alert Board karena pernah berada dalam papan pemantauan khusus atau FCA. Klasifikasi ini terkait Kriteria 10 dalam metodologi MSCI Global Investable Market Indexes, yang mengacu pada saham yang mengalami suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
MSCI menegaskan bahwa pada saat proses peninjauan indeks dilakukan, saham TINS masih berada dalam status FCA sehingga tidak memenuhi persyaratan kelayakan.
“Dengan demikian, sekuritas yang disebutkan di atas tidak akan dimasukkan ke dalam indeks MSCI sebagai bagian dari Index Review November 2025,” tulis MSCI dalam pernyataannya.
Baca Juga: Dana Asing Serbu Pasar Saham RI, IHSG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah
Mengacu pada pengumuman BEI, saham TINS pernah dikenai penghentian sementara perdagangan dan kemudian dipindahkan ke papan pemantauan khusus pada 20 Oktober 2025, sebelum status tersebut dicabut pada 30 Oktober 2025.
BEI menjelaskan bahwa penetapan FCA dilakukan karena suspensi yang berlangsung lebih dari satu hari bursa disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
OJK menekankan bahwa evaluasi kebijakan FCA terus berlanjut untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor global. Meski kebijakan ini dapat memengaruhi kelayakan emiten terhadap indeks internasional, otoritas menilai perlindungan investor tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri