Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kini tengah memproses perizinan dua bursa aset kripto baru yang mengajukan izin operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa dua bursa tersebut berada di luar bursa kripto yang telah beroperasi dan mengantongi izin sebelumnya.
“Masih dalam proses (perizinan bursa yang baru). Masih ada dua bursa baru yang mengajukan OJK,” ujar Hasan, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Tokenisasi Aset Domestik Mulai 2026
Ia mengatakan, bursa yang sudah ada diketahui telah berizin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini juga berada dalam pengawasan OJK.
OJK, kata Hasan, menetapkan target waktu tertentu dalam penerbitan izin bursa kripto baru. Ia menekankan bahwa persetujuan akan diberikan setelah seluruh kriteria dan persyaratan yang ditetapkan regulator dipenuhi secara menyeluruh oleh pemohon.
“Gak ada target, jadi sepanjang mereka sudah selesai seluruh kriteria dan persyaratannya, nanti tentu akan terbit persetujuannya,” kata Hasan.
Baca Juga: Pasar Kripto Berfluktuasi, Harga Bitcoin Akan Menguat Perlahan di 2026
Proses perizinan itu diketahui sudah berjalan di internal OJK sejak pengajuan masuk ke dalam sistem sprint OJK. Bahkan, seluruh dokumen dan persyaratan langsung diproses oleh pengawas sesuai tahapan yang berlaku.
“Sudah. Sejak masuk di sprint OJK, di sistem pendaftaran perizinan di OJK itu sudah kita langsung proses,” ujarnya.
Adapun proses perizinan dilakukan secara bertahap, mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, penilaian aspek kelembagaan, hingga pelaksanaan fit and proper test untuk menilai kemampuan dan kepatutan pengurus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: