Kredit Foto: KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rencana impor minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat memiliki potensi risiko korupsi yang tinggi dan perlu dimitigasi sejak tahap perencanaan. Penilaian tersebut disampaikan KPK dalam pembahasan khusus bersama pemerintah terkait rencana pembelian energi yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Ini kan dibahas juga, terkait dengan proses-proses importasi oleh Indonesia untuk energi yang ada di Amerika. Merespons soal tarif juga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui wartawan, Rabu (15/1/2026).
Budi menjelaskan, proses impor energi dinilai rawan karena melibatkan nilai transaksi besar dan berpotensi menggunakan skema penugasan atau penunjukan langsung. Kondisi tersebut, menurut KPK, membuka celah terjadinya penyimpangan jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Tentu kalau kita bicara risiko terjadinya korupsi, bisa jadi ini memang punya potensi risiko terjadinya korupsi yang cukup tinggi, sehingga kita melakukan langkah mitigasi di awal,” jelasnya.
Baca Juga: Hadir di Gedung KPK, Airlangga Konsultasi Soal Pembelian Energi hingga Pesawat dari AS
Untuk itu, KPK melakukan assessment guna memetakan risiko yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan impor migas, mulai dari penetapan kebijakan hingga pelaksanaan pembelian energi. Langkah ini diarahkan untuk menutup potensi celah korupsi sebelum kebijakan dijalankan.
“Sehingga kita melakukan assessment terhadap risiko-risiko yang berpotensi muncul dalam proses-proses importasi energi,” ucap Budi.
Baca Juga: Airlangga Sambangi KPK, Bahas Negosiasi Tarif AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa agenda pertemuan di KPK difokuskan pada penilaian risiko atas rencana pembelian energi yang akan diatur melalui Perpres.
“Jadi pertama terkait dengan, apa namanya, rencana pembelian energi dari Amerika. Kita sedang mempersiapkan perpres dan perpres sudah dievaluasi oleh KPK terkait dengan risk assessment-nya,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, fokus penilaian KPK berada pada aspek mekanisme pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan risiko hukum dan tata kelola di kemudian hari.
“Ya, risikonya mengenai mekanismenya saja,” lanjutnya.
Selain Airlangga, sejumlah pejabat negara juga hadir dalam pembahasan tersebut, antara lain Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung serta Wakil Menteri Perdagangan Diah Roro Esti Widya Putri, untuk membahas aspek teknis dan pengawasan rencana impor migas dari Amerika Serikat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: