Kredit Foto: PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) blak-blakan menyebut PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjalankan skema ponzi berkedok syariah dalam menghimpun dana masyarakat. Kesimpulan tersebut didasarkan pada analisis pola transaksi keuangan yang menunjukkan pembayaran imbal hasil kepada lender tidak berasal dari kinerja usaha riil, melainkan dari dana investor berikutnya.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penelusuran transaksi dan pemeriksaan aliran dana DSI.
“Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender. Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi,” tandas Danang dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Aliran Dana DSI Terungkap, PPATK Ungkap Rp1,2 Triliun Uang Lender Hilang
Berdasarkan catatan PPATK, sepanjang periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil.
Namun, PPATK menemukan selisih dana sekitar Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan dan berpotensi menjadi gagal bayar. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan.
Secara rinci, sekitar Rp167 miliar dari dana yang belum dikembalikan tersebut digunakan untuk biaya operasional perusahaan, meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, hingga belanja iklan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Korban DSI Rp2,4 Triliun
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi aliran dana sekitar Rp796 miliar ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI. Perusahaan-perusahaan tersebut masih berada di bawah kendali kepemilikan pihak yang sama.
“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut. Nah, kalau skemanya, yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ujar Danang.
Danang menjelaskan, karakteristik utama skema ponzi terlihat dari ketergantungan pembayaran imbal hasil pada masuknya dana baru, bukan dari keuntungan usaha yang berkelanjutan. Pola tersebut dinilai berisiko tinggi dan merugikan lender ketika arus dana baru melambat atau berhenti.
PPATK menegaskan telah mengambil langkah pencegahan dengan menghentikan transaksi DSI dan pihak-pihak terafiliasi, serta terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan kasus dan penelusuran aset.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri