Scam Digital Jadi Kejahatan Kerah Putih, DPR Dorong Penguatan Pengawasan dan Sinergi Lintas Negara
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan maraknya penipuan digital di sektor keuangan telah berkembang menjadi kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut penguatan pengawasan, regulasi, serta sinergi antarlembaga, termasuk kerja sama lintas yurisdiksi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white-collar crime. Modusnya canggih, teknisnya canggih, dan saya yakin jaringannya lintas negara dengan yurisdiksi yang berbeda-beda,” ujar Misbakhun dalam acara penyerahan dana masyarakat korban scam yang berhasil diselamatkan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (21/1/2026).
Misbakhun menilai karakter penipuan digital saat ini tidak lagi bersifat konvensional. Modus yang digunakan semakin kompleks, mulai dari rekayasa sosial, pembobolan sistem keamanan perbankan, hingga penyalahgunaan data dan kata sandi.
Baca Juga: OJK Bakal Turun Tangan Usut Kasus Penipuan Timothy Ronald
Ia menyinggung kasus pembobolan rekening nasabah di bank besar sebagai bukti bahwa kejahatan ini menargetkan sistem keuangan secara serius dan tidak mungkin dilakukan oleh pelaku individu tanpa jaringan yang kuat.
Lebih lanjut Misbakhun menilai dampak penipuan digital sangat destruktif bagi masyarakat. Dana yang dikumpulkan korban selama puluhan tahun dapat hilang hanya dalam hitungan menit, bahkan detik. Situasi tersebut kerap menimbulkan rasa malu dan trauma pada korban, sehingga banyak kasus tidak dilaporkan dan berpotensi memperbesar risiko sistemik di sektor keuangan.
Dalam konteks itu, Misbakhun mengapresiasi peran OJK dan Satgas Indonesia Anti-Scam Center yang berhasil mengonsolidasikan sekitar 20 lembaga dalam satu tujuan, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Menurutnya, konsolidasi lintas institusi tersebut merupakan pekerjaan berat namun krusial untuk menghadapi kejahatan keuangan modern.
Komisi XI DPR RI, lanjut Misbakhun, akan terus mendorong penguatan peran OJK melalui kerangka regulasi, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut dinilai penting agar pengawasan dan perlindungan konsumen semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan risiko global.
Baca Juga: Marak Tren Love Scam, OJK Terima 3.494 Aduan dengan Total Kerugian Rp49,19 miliar
Ia juga menilai upaya pengembalian dana masyarakat korban penipuan digital melalui IASC sebagai bukti konkret bahwa reformasi sektor keuangan pasca lahirnya UU P2SK mulai diimplementasikan, khususnya dalam aspek perlindungan konsumen.
“Selama ini masyarakat kalau sudah menjadi korban penipuan online, dananya dianggap hilang selamanya. Hari ini kita melihat negara hadir melalui OJK untuk memberikan perlindungan yang nyata,” ujar Misbakhun.
Menurutnya, mandat perlindungan konsumen yang dijalankan OJK merupakan bagian integral dari fungsi OJK sebagaimana diatur dalam UU OJK dan diperkuat melalui UU P2SK. Cakupan pengawasan OJK kini juga semakin luas, tidak hanya mencakup perbankan dan industri jasa keuangan konvensional, tetapi juga sektor keuangan digital, termasuk aset digital.
Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan regulasi dan pengawasan politik agar OJK dapat menjalankan mandat perlindungan konsumen secara berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan keuangan digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri