Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap 72% Exchange Kripto RI Masih Merugi, Ini Biang Keroknya!

        OJK Ungkap 72% Exchange Kripto RI Masih Merugi, Ini Biang Keroknya! Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025, meskipun jumlah pengguna aset kripto nasional telah melampaui 20 juta akun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini terjadi karena aktivitas transaksi investor Indonesia masih banyak mengalir ke platform global, sehingga ekosistem domestik belum terbentuk secara optimal.

        Data OJK mencatat, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Penurunan tersebut terjadi di tengah peningkatan jumlah pengguna, yang menunjukkan ketimpangan antara pertumbuhan basis investor dan aktivitas perdagangan di dalam negeri.

        OJK menyebut, mayoritas investor domestik masih bertransaksi melalui bursa dan pedagang aset kripto di tingkat regional maupun global, sehingga likuiditas dan volume transaksi tidak terkonsolidasi di exchange dalam negeri. Akibatnya, banyak pelaku usaha berizin kesulitan mencapai skala ekonomi yang memadai untuk menutup biaya operasional dan kepatuhan.

        Baca Juga: Indodax Setor Rp376 Miliar Pajak Kripto

        Menanggapi kondisi tersebut, CEO INDODAX William Sutanto mengatakan aliran transaksi ke luar negeri dipicu oleh pertimbangan efisiensi pasar, terutama dari sisi likuiditas dan biaya transaksi.

        “Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” ujar William.

        William menambahkan, struktur pasar kripto nasional belum seimbang. Dengan ukuran pasar domestik yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai masih cukup banyak dibandingkan volume transaksi yang tersedia.

        “Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange,” ujarnya.

        Baca Juga: IHSG Rontok, Purbaya: Kan Masih Shock, Minggu Depan akan Balik Lagi

        Selain faktor likuiditas, perbedaan perlakuan biaya antara exchange domestik dan luar negeri turut menekan daya saing pelaku usaha nasional. Exchange dalam negeri wajib menanggung pajak dan biaya bursa, sementara platform luar negeri tidak memiliki kewajiban serupa terhadap pasar Indonesia.

        “Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN, apalagi mengingat proses deposit exchange luar dapat dilakukan secara mudah melalui perbankan domestik,” kata William.

        Kondisi tersebut juga berdampak pada penerimaan negara. Riset LPEM FEB UI mencatat keberadaan platform kripto ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan pajak hingga Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun.

        William menilai, pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap platform ilegal menjadi faktor krusial untuk memperbaiki kinerja industri kripto nasional. Ia juga mengapresiasi langkah OJK dalam memperkuat regulasi dan pengawasan industri aset kripto.

        “Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: