Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Reasuransi Tak Dijamin, Stabilitas Sistem Asuransi Dipertaruhkan

        Reasuransi Tak Dijamin, Stabilitas Sistem Asuransi Dipertaruhkan Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengecualian industri reasuransi dari skema penjaminan polis yang tengah disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem asuransi, terutama jika terjadi tekanan likuiditas dan gagal bayar secara berantai di sektor tersebut.

        Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Kocu Andre Hutagalung, mengatakan hingga kini belum terdapat pembahasan lanjutan mengenai kemungkinan penyertaan reasuransi dalam program penjaminan polis. Menurutnya, secara prinsip, reasuransi memang tidak menjadi objek penjaminan.

        “Memang secara alami itu reasuransi tidaklah masuk ke dalam penjaminan polis. Yang dijamin oleh polis itu kan adalah polis, bukan reasuransi,” ujar Kocu dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: Reasuransi Tak Masuk Skema LPS, AAUI Wanti-wanti Efek Domino

        Ia menjelaskan, skema penjaminan polis dirancang untuk melindungi masyarakat sebagai pemegang polis yang berada pada posisi lebih lemah dibandingkan perusahaan asuransi. Sementara itu, hubungan antara perusahaan asuransi dan reasuransi bersifat business to business.

        “Sedangkan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi itu sama-sama business to business. Ini sudah keputusan bisnis di antara kedua ini, tentu enggak etis,” katanya.

        Kocu menambahkan, wacana pelibatan reasuransi dalam skema penjaminan umumnya muncul dengan mempertimbangkan kondisi industri reasuransi domestik yang masih menghadapi tantangan kapasitas dan permodalan. Namun, dari perspektif praktik terbaik global, reasuransi memang tidak termasuk dalam entitas yang dijamin.

        “Tetapi dari segi best practice-nya memang reasuransi itu tidak terlibat di dalam yang dilindungi oleh program-program seperti ini,” ucapnya.

        Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia

        Meski demikian, pandangan berbeda sebelumnya disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (24/9/2026), Budi mengusulkan agar reasuransi turut dilibatkan dalam skema penjaminan polis.

        Menurut Budi, tanpa pelibatan reasuransi, program penjaminan polis berisiko belum menyentuh akar persoalan insolvensi di industri asuransi umum.

        “Sebab, masalah insolvensi di sektor asuransi umum lebih banyak dipicu oleh reasuransi, bukan semata-mata disebabkan permasalahan kondisi keuangan perusahaan asuransi,” kata Budi.

        Perbedaan pandangan tersebut mencerminkan masih terbukanya perdebatan di industri terkait desain akhir skema penjaminan polis, termasuk sejauh mana cakupan perlindungan yang akan diberikan LPS demi menjaga stabilitas sistem asuransi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: