Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahendra Siregar dan Inarno Putuskan Mundur dari OJK!

        Mahendra Siregar dan Inarno Putuskan Mundur dari OJK! Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut juga mencakup Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK)  I. B. Aditya Jayaantara. 

        OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi pada Jumat (30/1/2026) dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        “Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan,” demikian keterangan resmi OJK.

        Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.

        “Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam pernyataan tertulis OJK.

        OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri pimpinan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

        “Pelaksanaan tugas dan fungsi OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis OJK.

        Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

        OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

        Hingga berita ini diturunkan, OJK belum mengumumkan pengganti definitif untuk posisi Ketua Dewan Komisioner maupun pejabat pengawas pasar modal yang mengundurkan diri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: