Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        AAUI: Kerugian Bencana Rp60 T, yang Diasuransikan Baru 1%

        AAUI: Kerugian Bencana Rp60 T, yang Diasuransikan Baru 1% Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah guncangan bencana alam di di sejumlah wilayah Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional karena ditopang permodalan yang kuat dan sistem pengelolaan risiko berlapis.

        Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono, mengatakan bahwa seluruh perusahaan asuransi umum berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam aspek kecukupan modal dan manajemen risiko.

        Dari sisi permodalan, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum tercatat jauh di atas ambang batas minimum regulator.

        “Nah kalau bicara RBC, industri asuransi umum saat ini rata-rata di 300%. Nah 300% itu artinya tiga kali lipat klaim itu bisa dibayar secara teori seperti itu,” ujar Cipto saat ditemui di acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

        Baca Juga: Industri Asuransi Umum Tumbuh Terbatas, AAUI Siapkan Fondasi Baru Hadapi Tantangan 2026

        Adapun karakter bencana alam yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak merata ini dianggap menjadi beban langsung bagi neraca keuangan perusahaan asuransi. Kini, industri telah menerapkan mekanisme mitigasi risiko secara berlapis, mulai dari reasuransi hingga retroseksi, baik di dalam maupun luar negeri.

        “Ada mekanisme layering oleh reasuransi dan lain-lain. Nah, reasuransi juga tidak sendiri, ada retro lagi baik dalam dan luar negeri. Artinya apa? Artinya angka-angka itu sudah terprediksi dengan baik,” jelasnya.

        Adanya struktur permodalan yang kuat dan tata kelola risiko yang baik membuat bencana berskala besar tidak berpotensi menggoyahkan stabilitas industri asuransi umum maupun sektor keuangan secara keseluruhan. Pasalnya, risiko klaim sudah diperhitungkan sejak awal dan tersebar ke berbagai lapisan penanggung risiko.

        Namun, AAUI malah menyoroti soal kesenjangan perlindungan atau protection gap yang masih lebar. Tercatat, nilai kerugian ekonomi akibat bencana yang dilaporkan pemerintah mencapai sekitar Rp60 triliun. Padahal, nilai kerugian yang diasuransikan hanya sekitar Rp1 triliun atau sekitar 1% dari total kerugian. Hal itu dinilai belum sebanding.

        “Contoh, negara kan memberitakan sekitar Rp60 triliun kerugian finansial atau economic loss-nya. Tapi yang diasuransi itu kan hanya 1%, hanya Rp1 triliun. Jadi artinya sebenarnya secara loss asuransi nggak terlalu besar sih,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Istihanah

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: