Kredit Foto: CFX
PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggelar forum diskusi CFX Cryptalk untuk memperkuat daya saing industri aset kripto nasional di tengah ketatnya persaingan global. Diskusi tersebut digelar di CFX Tower pada Senin (2/2/2026) dengan fokus pada isu struktur biaya transaksi dan optimalisasi ekosistem perdagangan kripto domestik.
CFX menilai peningkatan daya saing menjadi krusial karena konsumen Indonesia cenderung sensitif terhadap biaya transaksi. Kondisi ini mendorong sebagian besar aktivitas perdagangan aset kripto justru mengalir ke platform offshore tidak berizin yang menawarkan biaya lebih rendah, sehingga berpotensi memicu capital outflow.
Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan aset kripto oleh konsumen Indonesia di platform offshore tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan volume transaksi di platform berizin dalam negeri. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional.
Baca Juga: CFX Pangkas Tarif demi Saingi Bursa Kripto Global
CFX Cryptalk edisi perdana ini menghadirkan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto; Komisaris Bursa Kripto CFX yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK periode 2017–2022, Hoesen; Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani; serta Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Robby.
“Aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat glaobal,” ujar Djoko Kurnijanto dalam sesi diskusi CFX Cryptalk.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan tingginya biaya transaksi pada platform pedagang aset kripto berizin dibandingkan platform offshore tidak berizin telah mendorong perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri. Menurut dia, kondisi tersebut perlu direspons melalui kebijakan biaya yang lebih kompetitif.
“Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif,” jelas Subani.
Baca Juga: Di Tengah Gejolak Global, Bursa CFX Proyeksikan Industri Kripto Tetap Tumbuh di 2026
Sebagai langkah konkret, CFX berinisiatif menurunkan biaya transaksi bursa secara bertahap. Saat ini, biaya transaksi bursa berada di level 0,04% per transaksi. Biaya tersebut akan diturunkan menjadi 0,02% mulai 1 Maret 2026 dan kembali dipangkas menjadi 0,01% pada 1 Oktober 2026.
“Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD. Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar. Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” ujar Subani.
Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, Robby, menilai penurunan biaya transaksi akan memberikan dampak positif terhadap aktivitas perdagangan kripto domestik. Menurut dia, biaya yang lebih rendah dapat meningkatkan volume transaksi pedagang sekaligus menahan peralihan konsumen ke platform asing.
“Biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya. Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri,” kata Robby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: