Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak SD Gantung Diri karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, PDIP: Ini Tamparan Keras Bagi Kita Semua

        Anak SD Gantung Diri karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, PDIP: Ini Tamparan Keras Bagi Kita Semua Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MY Esti Wijayati menyampaikan rasa duka cita dan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga bunuh diri gantung diri karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk keperluan sekolahnya.

        Menurutnya, Kejadian tragis ini menjadi pukulan keras bagi nurani dan rasa kemanusiaan bersama dan meminta peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa.

        Ia berujar kejadian menyayat hati ini harus jadi peringatan serius bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

        Baca Juga: Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pendidikan Jadi Motor Kesejahteraan serta Kemandirian Bangsa

        "Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan," kata MY Esti dalam keterangan persnya.

        Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih adanya anak-anak Indonesia yang mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi.

        Padahal, menurutnya, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara tanpa terkecuali.

        MY Esti Wijayati mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar berada di pundak negara, bukan pada anak atau keluarganya.

        Lebih lanjut, MY Esti menegaskan bahwa konstitusi juga telah mengatur secara tegas komitmen anggaran pendidikan. Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Oleh karena itu, tidak seharusnya masih ada anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli buku, pena, atau perlengkapan belajar dasar lainnya.

        Menurut MY Esti, tragedi di Ngada ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.

        Ia menekankan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal gedung sekolah dan kurikulum, tetapi juga menyangkut jaminan negara atas kebutuhan dasar peserta didik.

        MY Esti Wijayati juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara tegas mengamanatkan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan.

        Putusan ini menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya.

        "Putusan MK tersebut harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Ke depan, tidak boleh lagi ada pungutan, baik yang bersifat langsung maupun terselubung. Negara harus memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan ruang yang menimbulkan ketakutan dan tekanan karena persoalan biaya," ujar MY Esti.

        Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif dan responsif dalam memberikan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

        Menurutnya, bantuan pendidikan tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan.

        "Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sudah menegaskan bahwa Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” ketentuan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi merupakan kewajiban aktif negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.”

        MY Esti Wijayati juga menyampaikan bahwa negara sejatinya telah menyediakan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020, yang merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

        Namun demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan program tersebut harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat secara langsung.

        MY Esti pun mendorong agar ke depan cakupan PIP ditingkatkan dan jumlah penerimanya diperluas, sehingga seluruh anak dengan kondisi ekonomi kurang mampu dapat memperoleh bantuan pendidikan dan peristiwa tragis seperti yang terjadi di Ngada tidak terulang kembali.

        Menutup pernyataannya, MY Esti Wijayati berharap kejadian memilukan ini menjadi pelajaran bersama dan titik balik untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa.

        Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal atau kehilangan masa depannya karena kemiskinan.

        "Setiap anak adalah aset bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka dapat tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa rasa takut dan tanpa beban yang seharusnya ditanggung negara,” pungkas MY Esti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: