Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa kerugian besar bagi negara. Dalam data terbaru, perputaran uang dalam jaringan PETI pada periode 2023-2025 disebut mencapai Rp 992 triliun.
Temuan ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Kerja dengan KepATK di Gedung Parlemen, Selasa (3/2/2026).
Hinca mengingatkan, masalah ini bukan hal baru. Dua tahun lalu, nilai perdagangan emas ilegal yang diungkap sekitar Rp339 triliun. "Sekarang, angka itu telah membengkak menjadi Rp992 triliun. Jadi, masalah ini tidak hilang, malah semakin bertambah," tegasnya.
Berdasarkan paparan Hinca, dari total angka tersebut, Rp185 triliun teridentifikasi dalam jaringan tertentu. Jaringan ini diduga kuat telah berskala nasional, membentang lintas pulau, terhubung ke pusat pengolahan (smelter) dan perdagangan emas di Jawa serta kota besar lainnya.
"Polanya adalah dana masuk ke rekening perusahaan emas besar di dalam negeri, lalu dilakukan transaksi ekspor, dan hasil ekspor tersebut mengalir ke rekening luar negeri," papar Hinca.
Pola ini menunjukkan praktik yang sangat terorganisir, melibatkan rekening-rekening bernilai fantastis, bahkan ada yang mencapai Rp5 triliun per rekening. Fakta ini mempertanyakan efektivitas pengawasan sektor keuangan dan pertambangan.
Menyikapi temuan ini, Hinca Panjaitan dan Komisi III DPR RI mendesak agar PPATK dan pihak terkait melakukan investigasi yang mendalam, komprehensif, dan transparan. Masalah ini dinilai sangat kompleks karena tidak hanya soal penambangan liar, tetapi juga melibatkan tumpang tindih wilayah konsesi, akses logistik, penadah (fence), smelter, jalur ekspor, serta aliran dana yang merembes ke sistem keuangan formal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: