Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Segera Terbitkan Kepmen Harga Pembangkit Hibrida Berbasis BESS

        ESDM Segera Terbitkan Kepmen Harga Pembangkit Hibrida Berbasis BESS Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, menyatakan regulasi harga untuk pembangkit listrik hibrida yang memanfaatkan Battery Energy Storage System (BESS) akan segera rampung.

        Langkah tersebut dinilai krusial untuk mengoptimalkan pemanfaatan Variable Renewable Energy (VRE), seperti tenaga angin dan surya, yang pasokannya kerap berfluktuasi akibat faktor alam.

        “Ini sebentar lagi kan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur harga hybrid akan keluar,” ujar Eniya dalam acara Launching Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

        Baca Juga: ESDM Targetkan 199 Ton Hidrogen Hijau 2026, Regulasi Harga Dibenahi

        Menariknya, regulasi terbaru ini tidak hanya mengatur kolaborasi dua sumber energi terbarukan, tetapi juga mengakomodasi peran hidrogen dalam sistem pembangkitan listrik hibrida.

        Beleid tersebut merupakan aturan teknis turunan dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2024 tentang Sistem Hibrida yang terbit pada akhir tahun lalu. Selain memperkuat struktur energi nasional, regulasi ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam program dedieselisasi di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang memiliki biaya logistik tinggi.

        “Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk diputuskan melalui Keputusan Menteri mengenai harga spesifik sistem hibrida; panel surya dikombinasikan dengan baterai, atau angin dikombinasikan dengan baterai, dan juga hidrogen yang mungkin dikombinasikan dengan baterai untuk menyalurkan listrik,” ungkap Eniya dalam kesempatan sebelumnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

        Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan 200 Ton Hidrogen Hijau Masuk Pasar di 2026

        Eniya menjelaskan, penetapan harga ini menjadi fondasi bagi pengembangan proyek pembangkit berskala kecil, khususnya dengan kapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Dengan adanya standar harga yang jelas, pengembang dapat lebih presisi dalam menghitung kelayakan ekonomi (feasibility) sebelum menjual listrik kepada PT PLN (Persero).

        “Keputusan Menteri ini sedang kami finalisasi dan saya rasa akan menjadi dasar agar pengembangan dedieselisasi hidrogen dapat diimplementasikan. Karena kapasitasnya di bawah 10 megawatt, kita bisa memutuskan harga hidrogen dapat dijual ke PLN apabila harga listrik hibrida berbasis hidrogen lebih murah dibandingkan harga solar di lokasi tersebut,” tegas Eniya.

        Finalisasi aturan ini diharapkan menjadi katalis percepatan realisasi proyek hidrogen di Indonesia. Pemerintah optimistis transparansi harga akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menarik minat pelaku industri untuk beralih dari bahan bakar fosil menuju ekosistem energi yang lebih hijau.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: