Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan

        869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 869 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali memperoleh status aktif setelah sebelumnya termasuk dalam daftar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Pengaktifan ini menjadi bagian dari penyesuaian data kepesertaan berbasis evaluasi nasional.

        Langkah tersebut diumumkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, dalam agenda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ia menyebut proses aktivasi ulang dilakukan melalui sejumlah jalur yang telah disiapkan pemerintah.

        "Dari sekitar 11 juta penerima manfaat yang sebelumnya dinonaktifkan, sebanyak 869 ribu telah aktif kembali melalui berbagai skema," kata yang akrab dipanggil Gus Ipul itu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/2/2027).

        Reaktivasi ini dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan iuran. Evaluasi tersebut ditujukan untuk memastikan program PBI JKN lebih tepat sasaran.

        Sebagian peserta mengajukan permohonan langsung agar kepesertaannya diaktifkan kembali. Proses ini berlangsung melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

        "Sebanyak 132.507 penerima manfaat melakukan reaktivasi kembali ke PBI-JKN dengan mengajukan permohonan reaktivasi, dan saat ini masih dalam proses, sedangkan 405.965 penerima manfaat kembali aktif dan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui segmen PBI daerah," ujar Gus Ipul.

        Selain jalur permohonan, terdapat pula peserta yang status pembiayaannya dialihkan ke pemerintah daerah. Skema ini membuat peserta tetap terlindungi tanpa harus kembali ke segmen pusat.

        Perubahan status pekerjaan juga memengaruhi kepesertaan sebagian penerima manfaat. Penyesuaian dilakukan sesuai kondisi terkini masing-masing peserta.

        "Sementara itu, sebanyak 184.357 penerima manfaat beralih ke segmen pegawai negeri, BUMN, atau BUMD karena karena status kepegawaian mereka memang sebagai ASN atau pegawai BUMN/BUMD."

        Perpindahan segmen dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam pendataan sebelumnya. Pemerintah mengakui temuan ini menjadi bahan koreksi lanjutan.

        "Angka ini cukup besar dan menjadi salah satu penanda bahwa sebelumnya memang belum sepenuhnya tepat sasaran," ucap Mensos.

        Di luar itu, sebagian peserta kini dibiayai perusahaan swasta tempat mereka bekerja. Sementara puluhan ribu lainnya memilih beralih ke segmen mandiri sesuai kemampuan ekonomi.

        "Sebagian besar sebenarnya sudah tepat sasaran, namun memang masih ada sebagian yang mengalami error, dan itu yang terus kita perbaiki. Oleh karena itu, disediakan mekanisme reaktivasi," ujarnya.

        Kementerian Sosial juga menetapkan kebijakan transisi kepesertaan untuk tiga bulan ke depan. Kebijakan ini memberi ruang sosialisasi sekaligus penyesuaian data agar proses berjalan tertib.

        "Kami menyarankan bagi yang sudah mampu untuk beralih ke segmen mandiri. Namun, bagi yang belum mampu, akan diaktifkan kembali melalui PBI JKN," tuturnya.

        Baca Juga: Mensos Aktifkan Kembali 11 Juta BPJS PBI, Target Rampung Sebelum Lebaran

        Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap mengacu pada indikator administratif dan basis data sosial ekonomi nasional. Sistem tersebut mengelompokkan warga berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.

        "Termasuk melihat desil kesejahteraan, jika berada di desil 1 sampai 5, maka memang berhak memperoleh bantuan," demikian Mensos Saifullah Yusuf.

        Validasi kelayakan dapat diperkuat melalui rekomendasi kepala desa, bupati, atau wali kota setempat. Pendekatan ini diharapkan memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: