Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPRO Tegaskan Proyek Alton Apartment Tetap Berlanjut

        PPRO Tegaskan Proyek Alton Apartment Tetap Berlanjut Kredit Foto: PPRO
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PP Properti Tbk (PPRO) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa kerja sama pengembangan The Alton Apartment, Semarang. Perseroan menegaskan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun status PPRO sebagai pelaku pembangunan proyek.

        Manajemen menyatakan putusan arbitrase hanya menyangkut pengaturan operasional tertentu dalam kerja sama para pihak, khususnya mekanisme penunjukan badan pengelola serta penempatan personel pengawas dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan proyek.

        PPRO menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan perjanjian yang telah dilaksanakan serta tidak memengaruhi status kepemilikan proyek maupun keabsahan kepemilikan unit konsumen.

        Baca Juga: PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp2,76 Triliun hingga Januari 2026, Melonjak 120,8%

        Perseroan memastikan legalitas proyek tetap sah dan tidak berdampak terhadap hak konsumen. Kegiatan operasional dan pengelolaan The Alton Apartment juga disebut berjalan normal.

        Menurut PPRO, substansi putusan mendorong penguatan sinergi pengelolaan melalui pembentukan kontrak yang lebih terperinci guna meningkatkan profesionalisme tata kelola kawasan.

        Hingga tanggal rilis, perseroan menyatakan putusan BANI belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri maupun memasuki tahap eksekusi. PPRO menyebut tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

        Managing Director PPRO Daniel Moeis mengatakan perseroan tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan proyek dan melindungi kepentingan konsumen serta mitra usaha.

        “Ke depan, PPRO akan terus memastikan bahwa proses pembangunan dan pengelolaan The Alton Apartment berjalan secara optimal, dengan penguatan sistem pengawasan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” ujar Daniel.

        Baca Juga: PTPP Rampungkan Proyek UIN Malang Tahap II Senilai Rp674,66 Miliar

        Sebagai perusahaan terbuka, PPRO menyatakan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan memastikan keberlanjutan pembangunan proyek.

        Perseroan juga mengimbau publik merujuk pada informasi resmi yang disampaikan manajemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: