OJK Jatuhkan Denda Rp23,6 Miliar Hingga Cabut Izin Pelaku Pasar Modal
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp23,6 miliar kepada sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp23,6 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjelaskan, OJK juga baru-baru ini menetapkan sanksi terhadap PT Indopurekopratama Tbk dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 28 Februari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke IPPE dan TDPM, Total Denda Tembus Rp10 Miliar
Baca Juga: Update Pertemuan MSCI, OJK Sebut 4 Proposal RI Diterima
Baca Juga: BEI Jatuhkan 3.040 Sanksi ke 453 Emiten Sepanjang 2025, Paling Banyak Karena Ini!
Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham. Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan keadilan di pasar modal Indonesia.
“OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi denda dengan total Rp11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: