Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terus Bertambah, Kini OJK Minta Bank Blokir 32.556 Rekening Judol

        Terus Bertambah, Kini OJK Minta Bank Blokir 32.556 Rekening Judol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi judi online (judol) terus bertambah setiap bulan. Hingga Januari 2026, OJK meminta perbankan untuk memblokir 32.556 rekening yang terindikasi judol. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 32.144 rekening.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemberantasan rekening judol dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak buruk praktik tersebut bagi perekonomian dan sektor keuangan.

        “OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening, yang sebelumnya tercatat sebesar 32.144 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

        Dian menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan atas laporan dan data yang diterima.

        Baca Juga: Bos OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Cermati Pasar, Usai Amerika-Israel Serang Iran

        Baca Juga: Geopolitik Memanas, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Indonesia

        Baca Juga: OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama

        Adapun proses pemblokiran dilakukan dengan mencocokkan rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melalui penerapan enhanced due diligence (EDD).

        “Pengembangan atas laporan tersebut dilakukan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan serta menerapkan enhanced due diligence,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: