CFX Rilis Data Industri Kripto, Volume Perdagangan Capai Rp28 Triliun
Kredit Foto: CFX
PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto berizin di Indonesia merilis laporan “Perkembangan Data Industri Aset Kripto” yang akan dipublikasikan secara berkala setiap bulan. Laporan ini bertujuan menyediakan rujukan informasi pasar yang transparan dan terverifikasi di tengah pesatnya dinamika perdagangan aset kripto di Indonesia.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan publikasi laporan tersebut menjadi bagian dari upaya bursa dalam meningkatkan transparansi data serta menyediakan referensi objektif bagi masyarakat dan pelaku industri dalam memantau perkembangan pasar kripto.
“Sebagai bursa kripto, kami selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas ekosistem aset kripto melalui ketersediaan data transaksi yang valid dan transparan. Kami berharap data-data tersebut dapat rujukan yang objektif bagi masyarakat maupun konsumen dalam melihat kondisi pasar dan sebelum mengambil keputusan transaksi,” ujar Subani, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/3/2026).
Laporan tersebut merangkum aktivitas transaksi yang terjadi di ekosistem Bursa Kripto CFX, mencakup data pasar spotmaupun derivatif seperti volume perdagangan, frekuensi transaksi, serta jumlah konsumen aktif bulanan.
Data tersebut juga disediakan secara terbuka melalui situs resmi Bursa Kripto CFX serta kanal media sosial perusahaan untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan periode 1–28 Februari 2026, Bursa Kripto CFX mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar.
Pada pasar spot, volume perdagangan selama Februari mencapai Rp24,33 triliun. Sementara itu, aktivitas perdagangan di pasar derivatif tercatat sebesar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.
CFX juga melaporkan lima aset kripto dengan volume perdagangan terbesar selama Februari 2026, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL).
Subani menjelaskan publikasi laporan tersebut melengkapi berbagai informasi yang telah tersedia di situs resmi Bursa Kripto CFX.
Sebelumnya, CFX telah menyediakan informasi mengenai Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang memuat daftar aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: CFX Nilai Harga Aset Kripto Lebih Stabil Meski Tertekan Perang AS-Iran
Baca Juga: CFX Pangkas Biaya Transaksi Kripto 50% Mulai 1 Maret 2026, Demi Tarik Dana Kripto ke Dalam Negeri
Selain itu, terdapat juga Data Ringkasan Pasar yang menampilkan frekuensi dan volume transaksi harian di pasar spot maupun kontrak derivatif, serta pergerakan harga acuan aset kripto.
Menurut Subani, penyediaan data tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh gambaran kondisi pasar sebelum melakukan investasi.
“Data industri, DAKD, hingga ringkasan pasar yang ditampilkan di website Bursa Kripto CFX dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat ketika hendak melakukan investasi aset kripto. Ke depan, kami akan terus menambah berbagai instrumen data pasar relevan lainnya untuk mengukuhkan posisi Bursa Kripto CFX sebagai rujukan informasi utama untuk seluruh informasi yang berkaitan dengan data pasar aset kripto di Indonesia,” ujar Subani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: