Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tahanan Rumah Bisa Bayar ke Negara? Ini Usulan DPR

        Tahanan Rumah Bisa Bayar ke Negara? Ini Usulan DPR Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana penerapan skema tahanan rumah berbayar mencuat di tengah polemik penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Gagasan ini muncul sebagai respons atas belum adanya standar baku dalam pemberian status tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Isu tersebut berkembang setelah perubahan status penahanan Yaqut memicu perdebatan publik. Ketidakjelasan parameter dinilai membuka ruang interpretasi yang beragam dalam praktik penegakan hukum.

        Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Sahroni menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik lanjutan. Ia menyoroti pentingnya standar yang jelas agar keputusan tidak bersifat subjektif.

        “Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak?," kata Sahroni di depan jurnalis, Selasa (24/3/2026).

        Menurutnya, tanpa standar yang jelas, kebijakan tersebut rawan dipersepsikan tidak konsisten. Hal ini dinilai berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

        "Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tambah dia. 

        Sebagai alternatif, Sahroni mengusulkan mekanisme yang lebih transparan dengan mengadopsi praktik di sejumlah negara maju. Salah satu opsi yang diajukan adalah penerapan skema pembayaran bagi tersangka yang mengajukan tahanan rumah.

        “Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja," ujar Bendahara Umum Partai NasDem ini.

        "Di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget,” tutup Sahroni.

        Polemik ini tidak terlepas dari dinamika penahanan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Status penahanan sempat berubah dari rutan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan.

        KPK menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kondisi kesehatan Yaqut seperti GERD akut dan asma turut menjadi pertimbangan.

        Namun, kebijakan tersebut mulai menimbulkan efek lanjutan di tengah publik. Sejumlah pihak lain dikabarkan mempertimbangkan langkah serupa untuk mengajukan tahanan rumah.

        Salah satunya terkait keluarga Immanuel Ebenezer Gerungan yang disebut tengah menyiapkan permohonan. Situasi ini memperkuat kekhawatiran munculnya efek domino.

        Baca Juga: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri, KPK Klarifikasi Isu Mantan Menag itu Hilang dari Rutan

        Tanpa standar yang jelas, kebijakan ini berpotensi memicu tuntutan kesetaraan dari tersangka lain. Hal tersebut dapat memperumit konsistensi dalam penegakan hukum.

        Di tengah dinamika tersebut, wacana tahanan rumah berbayar menjadi opsi yang mulai diperhitungkan. Gagasan ini dinilai dapat menjadi kompromi antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepentingan negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: