Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham AGII Mulai 30 Maret 2026

        BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham AGII Mulai 30 Maret 2026 Kredit Foto: AGII
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus terhadap saham Samator Indo Gas (AGII). Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-CK-00038/BEI.PLP/03-2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.

        Sebelumnya, saham AGII tercatat berada dalam papan pemantauan khusus pada papan pengembangan. Dengan pencabutan ini, saham perseroan tidak lagi berada dalam pengawasan khusus Bursa.

        Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan pencabutan status pemantauan khusus dilakukan karena emiten dinilai telah memenuhi ketentuan Bursa, sehingga tidak lagi masuk dalam kategori saham dengan risiko pengawasan tinggi.

        “Dengan ini Bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekuitas dari pemantauan khusus,” ujarnya, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (27/3/2026).

        Sebelumnya, harga rata-rata saham AGII di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction diketahui kurang dari Rp51,00 dan berada dalam kondisi likuiditas rendah, dengan rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.

        Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham AGII Pindah ke Papan FCA

        Baca Juga: Bursa Gembok Perdagangan Saham IFSH, AGII dan TAMA Imbas Harga Naik Tajam

        “Perseroan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya,” ujarnya.

        Perseroan sebelumnya juga dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham untuk papan utama dan papan pengembangan, serta di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: